Pemkot Bogor Klaim Kuasai Fisik Lahan Ruang Serbaguna Taman Cibalagung, BKAD Benarkan Ada Sertipikat Atas Nama Pribadi

(Istimewa)

BOGOR (KM) – Pemerintah Kota Bogor memberikan penjelasan terkait status lahan Ruang Serbaguna Taman Cibalagung yang berlokasi di Jalan Anyelir No. 1, RT 03/RW 05, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, menyusul munculnya informasi mengenai adanya sertipikat hak milik atas nama pribadi pada sebagian bidang tanah tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan melalui Bagian Komunikasi Pemerintah Kota Bogor, riwayat lahan tersebut bermula pada tahun 1985 ketika PT Jin’s Internasional Ltd menyerahkan sejumlah bidang tanah beserta bangunan kepada warga. Bidang tanah tersebut masing-masing seluas sekitar 600 meter persegi, 200 meter persegi, dan sekitar 170 meter persegi berikut bangunan setengah jadi.

Selanjutnya, pada 23 Agustus 2024 telah dilakukan penyerahan bidang tanah dari warga Taman Cibalagung kepada Pemerintah Kota Bogor yang dituangkan dalam Surat Penyerahan Hak (SPH) Prioritas dan ditandatangani Camat Bogor Barat.

Pada 2025, Pemerintah Kota Bogor mengajukan proses sertifikasi aset tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Hasilnya, telah terbit dua Sertipikat Hak Pakai, yakni untuk lahan seluas sekitar 198 meter persegi yang digunakan sebagai masjid dan lahan seluas 600 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai lapangan. Sementara bidang tanah seluas sekitar 170 meter persegi yang digunakan sebagai ruang serbaguna masih dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan.

Namun demikian, hasil penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN menunjukkan adanya Sertipikat Hak Milik (SHM) seluas 162 meter persegi atas nama pihak pribadi pada area yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membenarkan adanya sertipikat atas nama pribadi. Meski demikian, menurutnya penguasaan fisik lahan hingga saat ini tetap berada di tangan Pemerintah Kota Bogor.

“Iya, sertipikat itu atas nama pribadi, tetapi fisiknya dikuasai Pemkot,” demikian penjelasan Kepala BKAD Kota Bogor melalui pesan What’sApp.

Pemerintah Kota Bogor juga menyatakan telah melakukan pengamanan aset dengan memasang papan penanda (plang) kepemilikan, yang hingga kini masih terpasang di lokasi.

Saat ini, lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sebagai fasilitas Posyandu dan Ruang Serbaguna, sehingga tetap memberikan manfaat bagi warga sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemegang Sertipikat Hak Milik terkait status kepemilikan lahan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Reporter: Ki Medi
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*