Instruksi Polda Metro Jaya Dinilai Belum Optimal, Pil Koplo Masih Marak di Penjaringan
Jakarta (KM) — Dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) yang kerap disalahgunakan sebagai pil koplo kembali mencuat di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (26/6/2026).
Masyarakat menyoroti masih adanya praktik penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter, meski Polda Metro Jaya telah mengeluarkan instruksi pemberantasan.
Jenis obat yang disebut-sebut beredar antara lain Tramadol HCl, Trihexyphenidyl (Hexymer), Eximer, Yarindo, DMP (Dextromethorphan), Double Y, Alprazolam, Clonazepam, Bromazepam, Nitrazepam, Diazepam, serta beberapa obat keras lain yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Warga menilai instruksi pemberantasan belum berjalan maksimal. Sejumlah titik di Penjaringan diduga masih menjadi lokasi penjualan obat keras ilegal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak penjual di lapangan, tetapi juga menyasar jaringan pemasok dan distributor. “Kalau hanya toko kecil yang ditutup, peredaran tidak akan berhenti. Harus ada tindakan menyeluruh,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Para pemerhati kesehatan mengingatkan, penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf pusat, halusinasi, kejang, depresi pernapasan, hingga kematian. Risiko ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena banyak remaja yang menjadi sasaran peredaran.
Peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo. Pasal 436. Ketentuan tersebut menegaskan pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa kewenangan.
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau pembiaran oleh aparat, hal itu harus diproses sesuai hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Hingga kini, belum ada bukti maupun putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan anggota Polsek Penjaringan dalam kasus ini.
Masyarakat mendesak Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara meningkatkan pengawasan terhadap toko obat yang diduga menjual obat keras tanpa resep. Penindakan tegas diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Reporter: Syaipul/Ucok
Leave a comment