Sertifikat Atas Nama Pribadi, Pemkot Bogor Klaim Kuasai Fisik Lahan: Siapa Pemilik Sah Menurut Hukum?
Kolom oleh Hero Akbar/ Moses
Penjelasan Pemerintah Kota Bogor mengenai status lahan Ruang Serbaguna Taman Cibalagung membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang pentingnya tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Di satu sisi, Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyatakan bahwa penguasaan fisik lahan masih berada di tangan pemerintah. Di sisi lain, hasil pengecekan pada aplikasi Bhumi ATR/BPN menunjukkan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi pada sebagian bidang tanah tersebut.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menjadi pengingat bahwa setiap aset publik harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Penguasaan fisik tanpa didukung legalitas yang tuntas berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, terlebih apabila terdapat dokumen kepemilikan yang berbeda.
Pernyataan Kepala BKAD yang membenarkan adanya sertifikat atas nama pribadi namun menyebut fisik lahan masih dikuasai Pemkot menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku. Penyelesaian semacam ini tidak cukup hanya dengan klaim penguasaan fisik, tetapi memerlukan pembuktian dokumen, riwayat tanah, serta koordinasi dengan Kantor Pertanahan agar tidak menimbulkan multitafsir.
Lebih jauh, masyarakat tentu berharap persoalan tersebut tidak mengganggu fungsi sosial lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai Posyandu dan ruang serbaguna. Fasilitas publik harus tetap terlindungi karena menyangkut kepentingan warga.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia bahwa inventarisasi aset, percepatan sertifikasi, dan pengamanan administrasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Keterlambatan menyelesaikan aspek legal suatu aset dapat memunculkan persoalan yang lebih kompleks di masa depan.
Pada akhirnya, polemik Taman Cibalagung semestinya tidak dipandang sebagai ajang saling mengklaim, melainkan momentum untuk menghadirkan kepastian hukum. Jika benar aset tersebut merupakan milik pemerintah, maka legalitasnya harus diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila terdapat hak pihak lain yang sah secara hukum, penyelesaiannya juga harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan menghormati proses hukum.
Transparansi kepada publik adalah kunci. Sebab, aset daerah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
*Pendiri media kupasmerdeka
Leave a comment