Kuasa hukum: Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa ke Kejaksaan Tak Otomatis Ditahan

Jakarta (KM) — Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menegaskan pelimpahan berkas tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak otomatis berujung pada penahanan.

“Perlu kami tegaskan ulang kepada para penegak hukum, khususnya institusi kepolisian, bahwa dalam proses tahap dua, tidak ada satu pun pasal di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), baik yang lama maupun yang baru, mewajibkan dalam tahap dua itu ada tindakan penahanan,” ucap Khozinudin kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menegaskan pelimpahan berkas tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak otomatis berujung pada penahanan.

Khozinudin menjelaskan, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur subjektif maupun objektif dari penyidik. Unsur itu antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Ia hadir mendampingi Roy Suryo yang sebelumnya dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan administrasi sebelum diserahkan ke Kejari Jaksel bersama barang bukti perkara.

Khozinudin menilai proses administrasi di tingkat penyidikan kepolisian terlalu berlebihan, dan menyebut penyidik sebenarnya memiliki opsi hukum lain selain penangkapan atau penahanan.

Khozinudin menilai proses administrasi di tingkat penyidikan kepolisian terlalu berlebihan, dan menyebut penyidik sebenarnya memiliki opsi hukum lain selain penangkapan atau penahanan.

Menurutnya, salah satu alternatif adalah pemanggilan secara formal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga menegaskan, pelimpahan berkas tahap dua bukan proses untuk memindahkan status tahanan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Khozinudin menyebut, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri sebagai ahli yang meringankan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo Presiden ke-7 RI, juga telah menjelaskan aturan KUHAP terkait konteks pelimpahan.

Menurutnya, tidak ada kewenangan untuk melakukan penahanan dalam proses tersebut. “Sehingga, berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” ungkap Khozinudin.

Dengan demikian, tim kuasa hukum menyatakan status kliennya memang tersangka, tetapi dalam konteks pelimpahan P21. Menurut Khozinudin, di dalam KUHAP tidak ada satu pun norma yang mengatur kewajiban atau kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dalam proses tahap dua.

Ia menjelaskan, penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE membuat ancaman pidana menjadi di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat objektif untuk penahanan. Sementara jika merujuk pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, ancaman hukumannya di bawah empat tahun.

Khozinudin berharap Kejari Jaksel dapat mempertimbangkan asas keadilan secara objektif serta membandingkan dengan penanganan perkara lain agar tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang di mata publik.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Joko Widodo Presiden ke-7 RI, tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pukul 09.43 WIB. Keduanya datang dengan mengenakan baju oranye tahanan untuk menjalani pelimpahan berkas tahap dua.

****Rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*