Roy Suryo dan dr Tifa Tiba di Kejari Jaksel Pakai Rompi Oranye dengan Tangan Diborgol

JAKARTA (KM) – Suasana pagi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik saat dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), bersiap menjalani proses pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).

 

Pantauan di lokasi menunjukkan keduanya keluar dari gedung rawat inap RS Polri sekitar pukul 06.40 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Saat keluar, Roy Suryo terlihat mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat, sementara dr. Tifa mengenakan pakaian hitam yang dibalut rompi tahanan berwarna oranye.

 

Di tengah langkahnya menuju mobil tahanan, Roy Suryo sempat mengangkat tangan dan meneriakkan takbir. Keduanya kemudian dibawa terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

Rombongan yang membawa kedua tersangka tiba di Kantor Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 09.43 WIB. Saat turun dari mobil, baik Roy maupun dr. Tifa sudah mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol kabel tis. Kedatangan mereka juga disambut oleh sejumlah simpatisan yang memberikan dukungan di sekitar lokasi.

 

Sembari digiring petugas memasuki gedung Kejaksaan untuk menjalani proses administrasi, keduanya sempat merespons awak media. Roy Suryo kembali meneriakkan takbir sambil mengepalkan tangan.

 

“Allahu akbar!” seru Roy Suryo.

 

Sementara itu, dr. Tifa tampak mengucap zikir dan sempat mengacungkan simbol dua jari (peace). “Hasbunallah wa ni’mal wakil,” ucap dr. Tifa.

 

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21). Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada 30 April 2025 terkait dugaan fitnah dan penyebaran tudingan ijazah palsu. Setelah melalui serangkaian penyidikan, Roy dan dr. Tifa resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 433 ayat (1) Jo, Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) Jo, Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,

Pasal 35 Jo, Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) Jo, Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo, Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak RS Polri sejak Minggu (21/6) malam untuk teknis pemindahan kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sebelum dibawa ke Kejari Jaksel.

 

“Tersangka Tifa dan Roy Suryo dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ. Selanjutnya besok jam 09.00 pagi bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (21/6).

 

Reporter : Septiawan

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*