KING JABAR Soroti Putusan PT Denpasar terhadap Advokat Senior Dr. Togar Situmorang, Sebut Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat

JAKARTA (KM) – Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI, Adv. H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal dengan julukan KING JABAR, menyoroti Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 68/PID/2026/PT DPS tertanggal 3 Juni 2026 yang memperberat hukuman terhadap Advokat Senior dan Kurator, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A.

 

Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman Dr. Togar Situmorang dari 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara atas perkara yang berkaitan dengan dakwaan penipuan dan penggelapan. Putusan itu pun memunculkan perhatian dari berbagai kalangan, khususnya komunitas advokat dan pemerhati hukum yang menilai perkara tersebut memiliki implikasi luas terhadap profesi advokat di Indonesia.

 

Menurut KING JABAR, terdapat sejumlah aspek dalam putusan tersebut yang patut menjadi perhatian publik dan para pemangku kepentingan di bidang hukum.

 

“Kami menilai putusan ini mengandung sejumlah persoalan yuridis yang perlu dikaji lebih mendalam. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa perkara ini dapat menjadi preseden yang berdampak terhadap independensi profesi advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujar KING JABAR dalam keterangannya, Minggu (8/6/2026).

 

Ia menyoroti adanya dugaan inkonsistensi dalam pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding. Menurutnya, Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri, namun pada saat yang sama justru menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa.

 

“Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi logika hukum yang digunakan dalam putusan tersebut. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus menjadi prinsip utama dalam setiap putusan pengadilan,” katanya.

 

Selain itu, KING JABAR juga menyoroti pentingnya membedakan secara tegas antara sengketa perdata yang berkaitan dengan wanprestasi dan tindak pidana penipuan yang mensyaratkan adanya unsur niat jahat (mens rea).

 

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Dr. Togar Situmorang telah melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari pembuatan laporan kepolisian, pengajuan gugatan perdata, hingga koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

 

“Dalam praktik profesi advokat, kegagalan memperoleh hasil akhir yang diharapkan klien tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Risiko profesional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesi advokat,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan keprihatinan terkait aspek pemenuhan hak konstitusional terdakwa dalam proses persidangan. Menurutnya, penolakan terhadap permohonan pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pihak pembela perlu menjadi perhatian dalam perspektif prinsip fair trial dan due process of law.

 

“Hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dianggap relevan merupakan bagian penting dalam sistem peradilan yang menjunjung asas keseimbangan dan keadilan,” tegasnya.

 

KING JABAR juga menyoroti perjalanan proses penyidikan perkara tersebut yang sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai belum memenuhi unsur pembuktian yang cukup. Namun, perkara tersebut kemudian kembali dibuka dan berlanjut hingga tahap persidangan.

 

“Masyarakat berhak mengetahui secara transparan dasar hukum maupun alat bukti yang digunakan dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.

 

Menurutnya, perkara yang menimpa Dr. Togar Situmorang tidak hanya menyangkut kepentingan individu, melainkan juga menyentuh aspek perlindungan terhadap profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dalam negara demokratis.

 

“Jika seorang advokat yang telah bekerja secara profesional dan beritikad baik dapat dipidana hanya karena hasil akhir tidak sesuai harapan klien, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan bagi advokat lain dalam menjalankan tugas pembelaan hukum terhadap masyarakat,” ujar KING JABAR.

 

Sebagai sesama advokat, ia berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menelaah perkara tersebut secara objektif melalui proses kasasi yang akan ditempuh, dengan mempertimbangkan aspek keadilan substantif, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap profesi advokat.

 

Ia juga berharap Presiden Republik Indonesia dan Kapolri dapat memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

KING JABAR turut mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk menjaga solidaritas profesi dan tetap menjunjung tinggi kode etik serta integritas dalam menjalankan tugas.

 

“Kepada masyarakat, kami ingin menegaskan bahwa advokat bukan pihak yang dapat menjamin kemenangan suatu perkara. Yang dapat dijanjikan adalah upaya hukum terbaik, profesionalitas, integritas, dan perjuangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, profesi advokat hendaknya dinilai secara proporsional berdasarkan proses dan kerja profesional yang telah dilakukan,” pungkasnya.

 

LPKSM PATROLI bersama berbagai elemen masyarakat sipil, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia serta mendorong ruang dialog publik guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap profesi hukum dalam negara yang menjunjung supremasi hukum.

 

“Perjuangan mencari keadilan bukan hanya untuk Dr. Togar Situmorang, tetapi juga demi menjaga marwah profesi advokat dan memperkuat sistem penegakan hukum Indonesia yang berintegritas, independen, dan berpihak pada kebenaran,” tutup KING JABAR.

 

Reporter: Bayu

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*