Kasatpol PP Kabupaten Bogor Limpahkan Tanggung Jawab ke Anak Buah Bidang Gakda

BOGOR (KM) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid, S.E.,M.Si. serahkan tanggung jawab ke anak buahnya Yogi sebagai kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) terkait Dugaan Pembangunan Gedung Pergudangan Raksasa yang diduga Berdiri Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Cileungsi, Kinerja Penegak Perda Kabupaten Bogor jadi sorotan publik.

 

Pernyataan Kasatpol PP tersebut menjadi tendensius, sebab, sebagai Komando atau pimpinan harusya bisa memberikan perintah jelas terhadap anak buahnya untuk melakukan tindakan dilapangan bila ada temuan pembangunan yang tidak memiliki izin PBG yang disinyalir mengakibatkan kerugian Anggaran Pendapatan Daerah.

Setelah pemberitaan sebelumnya hingga saat ini, diduga kuat Izin PBG belum dikantongi oleh pengembang, sebut Aslan Ketua LSM Monitoring Investasi Transparansi (MITRA) kepada awak media ini.

 

Menurut Aslan, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi berbagai persyaratan atministrasi sebelum pekerjaan kontruksi dimulai, mulai dari kesesuaian tata ruang, izin lingkungan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Informasi yang kami peroleh dari pihak pengelola, izin PBG masih dalam proses pengurusan. Namun pembangunan fisik sudah berjalan,” kata Aslan kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

 

Aslan menyebut luas lahan proyek tersebut diperkirakan mencapai tiga hektare dengan luas bangunan sekitar 2,4 hektare. Menurut dia, proyek berskala besar semestinya tidak boleh berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan diterbitkan.

 

Ia mengaku telah mengonfirmasi status perizinan proyek tersebut kepada sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Kecamatan Cileungsi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, serta dinas teknis yang membidangi tata ruang. Dari hasil konfirmasi itu, kata dia, belum ditemukan informasi bahwa PBG untuk bangunan tersebut telah diterbitkan.

 

“Kalau memang belum ada PBG, seharusnya ada tindakan pengawasan dan penegakan aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

 

Aslan menilai lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran perizinan berpotensi merugikan daerah, termasuk hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tertentu oleh oknum-oknum nakal.

 

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor perlu menunjukkan komitmen dalam menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu, terutama terhadap proyek-proyek berskala besar yang memiliki dampak langsung terhadap tata ruang dan lingkungan sekitar.

 

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Jika terbukti melanggar, pemerintah harus berani memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aslan.

 

Namun sangat disayangkan setelah dapat konfirmasi dari Kasatpol PP Kabupaten Bogor melalui Telpon What’s up, ia hanya mm menjawab, ‘jangan tanya kesaya, ke Kabid aja’ ketusnya. Seolah melempar tanggung jawabnya ke anak buahnya.

 

“Silahkan tanya Kabid Gakda,” ujar Cecep.

 

“Jangan kesaya semua pak, dalam satu hari saya mendapatkan telp hampir 30 sampai 40 persolan yang saya tangani, sekabupaten Bogor gak mungkin saya tangani semua,” ungkapnya.

 

Atas pernyataan tersebut, Aslan meminta Bupati Kabupaten Bogor Rudy Susmanto untuk evakuasi kinerja Kasatpol PP sebagai anak buahnya, agar lebih bijak dan propesional dalam mengemban tanggung jawab terhadap penegakan perda tanpa pandang bulu sebut Aslan.

 

Selain itu Aslan juga menyebutkan pernyataan pernyataan DPKPP untuk seplent dan PBG Proyek raksasa tersebut belum keuluar, namun proyek tersebut tatap berjalan hingga saat ini,” tambah Aslan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pengembang maupun instansi yang berwenang menerbitkan PBG belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan proyek tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara berimbang.

 

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*