Kades Sukajaya Kabupaten Bogor Diduga Usir Wartawan Saat Meliput Insiden Sengketa Lahan

BOGOR (KM) – Kepala Desa Sukajaya, Topik Hamid, diduga menghalangi tugas jurnalistik dengan mengusir seorang wartawan yang tengah melakukan peliputan terkait insiden sengketa lahan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Rabu (10/6/2026).

Peristiwa tersebut dialami oleh Wahyu Budi Santoso, wartawan media Bogorfaktual.net, yang sedang menjalankan tugas peliputan di lokasi kejadian yang berada di RW 006 Desa Sukajaya.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika pihak PT PMC bersama sejumlah warga penggarap yang telah menerima kerahiman turun ke lokasi lahan untuk melakukan verifikasi. Dalam kegiatan tersebut, datang sekelompok orang yang mengaku menguasai lahan dimaksud bersama Kepala Desa Sukajaya.

Situasi kemudian memanas dan diduga terjadi tindakan pemukulan serta intimidasi terhadap sejumlah warga yang telah menerima kerahiman. Saat kericuhan berlangsung, Wahyu yang sedang melakukan peliputan mengaku diminta meninggalkan lokasi oleh Kepala Desa Sukajaya.

> “Udah Yu, kamu lebih baik pergi sekarang,” ujar Topik Hamid kepada Wahyu sebagaimana dituturkan oleh wartawan tersebut.

 

Tindakan tersebut menuai sorotan karena dinilai dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Peristiwa ini juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan wartawan diminta meninggalkan lokasi saat terjadi kericuhan, serta sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang hadir dalam sengketa lahan yang sedang berlangsung.

Wahyu Budi Santoso menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialaminya. Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukajaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengusiran wartawan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sukajaya maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Reporter: Gats

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*