500 Pohon Program Hutan Kota Didozer Tanpa Pemberitahuan, FKRL : Penghijauan dan Ketahanan Pangan Bisa Berjalan Beriringan

Foto: Ketua FKRL Kabupaten Bogor, Edi Sumadi. (Dok.KM/Drajat)

Pohon yang baru ditanam 6.500 batang pada 29 Mei 2026 dirusak tanpa pemberitahuan resmi. Forum Kampung Ramah Lingkungan (FKRL)  meminta klarifikasi Pemda Kabupaten Bogor

BOGOR (KM) — Sekitar 500 pohon yang ditanam dalam program hutan kota di sepanjang Jalan Bomang, Kabupaten Bogor, dilaporkan telah dirusak dan didozer dalam beberapa hari terakhir.

Kejadian ini mengejutkan Forum Kampung Ramah Lingkungan (FKRL) Kabupaten Bogor yang baru saja merampungkan penanaman 6.500 batang pohon di lokasi tersebut pada 29 Mei 2026 lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua FKRL Kabupaten Bogor, Edi Sumadi, S.E., yang baru dilantik oleh Bupati Kabupaten Bogor pada 5 Juni 2026. Edi mengaku baru mengetahui kondisi tersebut saat meninjau lapangan pada Rabu (10/6/2026).

“Tadi saya lihat ke lapangan, benar memang sebagian sudah didozer. Kurang lebih 500 pohon. Ada mahoni, mangga, ketapang, jambu, ketapang laut, dan jingjing,” ujar Edi kepada Kupasmerdeka.com (10/6/2026).

Menurut Edi, penanaman pohon di sepanjang 8,5 kilometer Jalan Bomang itu merupakan tindak lanjut dari audiensi FKRL bersama Bupati Kabupaten Bogor pada pertengahan Mei 2026.

Saat itu, Bupati mencanangkan kawasan tersebut sebagai hutan kota. Hadir dalam acara penanaman perdana pada 29 Mei 2026 antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabid terkait, Camat, dan Kepala Desa setempat.

Edi menambahkan, perusakan pohon-pohon tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan atau surat resmi kepada FKRL.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, kegiatan tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bogor, dan lahan dimaksud akan dialihfungsikan menjadi perkebunan sayur yang dikelola oleh seorang pengusaha berinisial “J”.

“Tidak ada surat pemberitahuan sama sekali,” tegasnya.

Edi menduga adanya benturan kepentingan antara program sosial lingkungan yang dijalankan FKRL dengan kepentingan ekonomi bisnis pihak tertentu.

Ia menyebutkan bahwa informasi soal rencana pengalihan fungsi lahan itu sudah terdengar sejak malam pelantikannya, yakni 5 Juni 2026, saat acara di Telaga Saat, Cisarua.

“Mungkin beda misi. Kalau misi kita ini misi sosial lingkungan. Kalau di sana mungkin ada misi ekonomi bisnis,” katanya.

Edi menegaskan bahwa lahan di Jalan Bomang tersebut berstatus aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor, bukan milik provinsi. Karena itu, menurutnya, kewenangan pengelolaan sepenuhnya ada di tangan Pemkab Bogor.

Menyikapi kejadian ini, Edi telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk menerima telepon dari seorang pejabat berinisial “R” yang mengajak duduk bersama untuk mencari solusi. Ia menegaskan pihaknya tidak menolak program ketahanan pangan, asalkan tidak mengorbankan program penghijauan.

“Langkah saya itu sebisa mungkin hutan kota ini harus ada. Bilamana memang diharuskan ada ketahanan pangan, tinggal dibagi wilayah, disekat. Semuanya itu akan terjawab,” tegas Edi.

Sejak berdiri kurang dari dua bulan, FKRL mengklaim telah menanam hampir 25.000 pohon di berbagai wilayah Kabupaten Bogor, termasuk di Jayanti, Bomang, dan Ciomas.

Ia mengaku mendapatkan sumber bibit dari Kementerian Kehutanan, perusahaan swasta, dan swadaya masyarakat.

“Forum ini juga menjalankan program pengolahan sampah organik (composting) dan anorganik (RTF), mengingat produksi sampah di Kabupaten Bogor mencapai 3.000 ton per hari, sementara yang terangkut baru sekitar 1.200 ton,” tambahnya.

Babhinkamtibmas: Penghijauan Berdampak Positif pada Keamanan Lingkungan

Senada dengan semangat program FKRL, Babhinkamtibmas Desa Susukan, Aipda Kukuh Wibowo, menyampaikan dukungan penuh terhadap penanaman pohon di Jalan Bomang. Ia menilai program penghijauan tersebut membawa manfaat ganda — estetika sekaligus keamanan lingkungan.

“Kami sebagai Babhinkamtibmas merasa senang dengan adanya Jalan Bomang yang untuk sementara dimanfaatkan untuk penghijauan. Sangat-sangat bagus sekali. Daripada dipakai oleh oknum-oknum yang tidak jelas untuk berduaan, bakar sampah, buang sampah, dan sebagainya, yang akhirnya menjadikan keindahan tidak nyaman lagi,” ujar Aipda Kukuh kepada KM di posko FKRL.

Aipda Kukuh juga menyoroti dampak keamanan dari program penghijauan ini. Menurutnya, sebelum adanya penanaman pohon, kawasan Jalan Bomang ditumbuhi semak belukar tinggi yang berpotensi menimbulkan kerawanan. Dengan adanya tanaman, kawasan menjadi lebih terbuka dan terpantau.

“Kalau berdampak, pasti. Jadi semakin bersih, terbuka. Yang tadinya gelap, rumput-rumput tinggi, semak belukar — dengan adanya tanaman ini tetap menjadikan keindahan. Keamanan tidak otomatis, itu seiring berjalannya waktu mengikut,” jelasnya.

Ia menitipkan pesan kepada warga Desa Susukan dan sekitarnya untuk bersama-sama menjaga tanaman tersebut.

“Toh itu nanti kalau berbuah, tidak dimiliki oleh seseorang. Kita nikmati bersama-sama,” pungkasnya.

Kupasmerdeka.com masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi pengalihfungsian lahan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh respon resmi dari pihak terkait.

Edi mengakhiri pernyataannya dengan pesan: “Mohon kebijaksanaan para pimpinan yang punya jabatan di Kabupaten Bogor, searah dengan program Pak KDM — kita cinta lingkungan, kita merawat lingkungan, kita jaga alam, alam jaga kita.”

Reporter: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*