GUNTUR dan Forum Bela Negara RI Desak Satgas Mafia Tanah Usut Dugaan Kejanggalan Lahan RSUD Sayang Cianjur

CIANJUR (KM) – Garuda Untuk Rakyat (GUNTUR) bersama Forum Bela Negara Republik Indonesia mendesak Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri mengusut dugaan kejanggalan dalam riwayat kepemilikan lahan yang kini menjadi bagian aset RSUD Sayang Cianjur.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum GUNTUR, Piter Higo, didampingi Sekretaris Jenderal Forum Bela Negara RI, Taufik Gumay, menyusul somasi yang dilayangkan RSUD Sayang Cianjur kepada ahli waris Alm. H. Alimudin untuk mengosongkan lahan yang disengketakan.

Kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum Jasri Umar, SH., MH. & Partner melalui Rangga Wandi, SH., MH. dan Seprizal Amril, SH., menyatakan keberatan atas somasi tersebut. Mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum mendasar yang perlu diuji secara objektif dan transparan.

Menurut Rangga, dasar pengosongan lahan yang merujuk pada putusan perkara perdata dinilai belum memuat perintah eksekusi maupun kewajiban yang secara tegas mengharuskan ahli waris mengosongkan objek sengketa.

“Di dalam amar putusan tidak terdapat diktum yang secara eksplisit memerintahkan pengosongan lahan. Karena itu, langkah meminta pengosongan tanpa mekanisme eksekusi yang sah patut dipertanyakan secara hukum,” ujarnya.

Selain mempersoalkan somasi, pihak ahli waris juga menyoroti sejumlah fakta yang dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Salah satunya terkait perubahan status tanah warisan yang semula menjadi hak bersama sejumlah ahli waris, namun kemudian tercatat atas nama satu ahli waris sebelum beralih kepada pihak lain.

Mereka juga mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 412 Bojongherang yang tercatat pertama kali pada tahun 1983 atas nama Alm. H. Alimudin, sementara berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tahun 1981.

Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan warkah, buku tanah, dan seluruh dokumen pertanahan terkait guna memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat itu.

Piter Higo menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia meminta Satgas Mafia Tanah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai peralihan hak, dokumen pertanahan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Kami meminta Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri mengusut seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Jika prosesnya sah, harus dapat dibuktikan secara terbuka. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Piter.

Senada, Taufik Gumay menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut sengketa aset, tetapi juga menyentuh perlindungan hak-hak warga negara atas tanah warisan yang masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum.

Menurut keduanya, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberantas mafia tanah serta memastikan kepastian hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Sementara itu, pihak ahli waris berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan terbuka sehingga kepastian hukum dapat tercapai tanpa mengabaikan hak-hak para ahli waris yang tercatat dalam dokumen resmi negara.

Reporter: Gats

Editor: Drajat

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*