Gedung Pergudangan di Cileungsi Bogor Diduga Berdiri Tanpa PBG, Kinerja Penegak Perda Tuai Sorotan
BOGOR (KM) – Kegiatan pembangunan sebuah gedung pergudangan bersekala besar di Desa Situsari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor menuai sorotan publik. Bangunan yang diduga belum mengantongi ijin Persutujuan Bangunan Gedung (PBG) itu tetap melanjutkan proses kontruksi meski belum mengantongi legalitas yang jelas.
Temuan tersebut disampaikan Ketua LSM Monitoring Investigasi Transparansi (MITRA), Aslan, setelah melakukan penelusuran dan konfirmasi ke sejumlah instansi terkait.
Menurut Aslan, perizinan dasar dan tata ruang sebelum membangun harus dipastikan sudah laik fungsi dalam pemanfaatan jalan desa untuk mobilitas kendaraan besar saat aktivitas pembangunan yang sedang berjalan. Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Jangan sampai berdampak negatif merusak jalan desa sebagai akses ke pergudangan tersebut, demi keuntungan perusahaan dan mengabaikan kepentingan publik, terutama warga setempat yang merasakan dampak langsung,” papar Aslan.
Aslan menambahkan, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi berbagai persyaratan atministrasi sebelum pekerjaan kontruksi dimulai, mulai dari kesesuaian tata ruang, izin lingkungan hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Informasi yang kami peroleh dari pihak pengelola, izin PBG masih dalam proses pengurusan. Namun pembangunan fisik sudah berjalan,” ungkap Aslan kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Aslan menyebut luas lahan proyek tersebut diperkirakan mencapai tiga hektare dengan luas bangunan sekitar 2,4 hektare. Menurut dia, proyek berskala besar semestinya tidak boleh berjalan sebelum seluruh dokumen perizinan diterbitkan.
Ia mengaku telah mengonfirmasi status perizinan proyek tersebut kepada sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Kecamatan Cileungsi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, serta dinas teknis yang membidangi tata ruang. Dari hasil konfirmasi itu, kata dia, belum ditemukan informasi bahwa PBG untuk bangunan tersebut telah diterbitkan.
“Kalau memang belum ada PBG, seharusnya ada tindakan pengawasan dan penegakan aturan. Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil,” imbuhnya.
Aslan menilai lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran perizinan berpotensi merugikan daerah, termasuk hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha tertentu.
Ia melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Bogor perlu menunjukkan komitmen dalam menegakkan peraturan daerah tanpa pandang bulu, terutama terhadap proyek-proyek berskala besar yang memiliki dampak langsung terhadap tata ruang dan lingkungan sekitar.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Jika terbukti melanggar, pemerintah harus berani memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aslan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun instansi yang berwenang menerbitkan PBG belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan proyek tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara berimbang.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment