DKPP Copot Ketua KPU Bogor, Publik Minta Proses Pidana
BOGOR (KM) – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap mantan Ketua KPU Kota Bogor, Habibi, dinilai tidak boleh menjadi akhir dari polemik dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor 2024.
Mantan anggota PPK Bogor Tengah, Fahrizal, menegaskan bahwa putusan etik tersebut justru menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan Pilkada.
“Penegakan hukum jangan berhenti pada sanksi etik. Jika terdapat bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya siap mempertanggungjawabkan apa yang saya sampaikan. Yang saya harapkan sekarang adalah keberanian aparat penegak hukum mengungkap kebenaran secara menyeluruh,” kata Fahrizal.
Ia mengaku pernah menerima arahan dalam tahapan Pilkada yang kemudian diteruskan kepada jajaran PPK maupun PPS. Menurutnya, pola koordinasi tersebut patut didalami oleh penyidik untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana.
Fahrizal menyebut pengakuannya telah menjadi bagian dari pemeriksaan dalam sidang DKPP yang berujung pada pemberhentian tetap Habibi sebagai Ketua KPU Kota Bogor.
Ia juga meminta penyidikan tidak berhenti pada satu orang. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga mengetahui, menikmati, atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut harus diperiksa secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
“Saya juga melaporkan dugaan keterlibatan mantan anggota PPK yang saat ini sudah menjadi anggota KPU Kota Bogor. Dugaan itu patut diperiksa. Jika benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tetapi menyangkut integritas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Semua harus dibuka seterang-terangnya melalui proses hukum,” tegasnya.
Fahrizal juga mendesak Kejaksaan agar tidak hanya memeriksa jajaran KPU, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan lembaga penyelenggara pemilu lainnya apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Ia mengaku pernah mendengar pernyataan yang disampaikan Habibi saat briefing, yakni, “Ya, kata Habibi saat briefing, sebelah juga sudah dapat.” Menurut Fahrizal, pernyataan tersebut perlu diuji dan diverifikasi melalui proses penyidikan agar terang-benderang.
Dengan nada berkelakar, Fahrizal menyebut sebagian penyelenggara pemilu saat Pilkada 2024 seolah “terjangkit penyakit integritas”. Namun ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar opini.
“Saya meminta Kejaksaan mengusut perkara ini sampai tuntas. Jangan ada yang kebal hukum. Kalau memang tidak bersalah, tentu proses hukum akan membuktikannya. Tetapi jika ada bukti, semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Reporter : Ki Medi
Leave a comment