Meloloskan Perusahaan Baru, Diduga BPBJ Setda Kota Bekasi Cacat Dalam Proses Tender

BEKASI (KM) – Proses tender lelang Belanja modal kontruksi pembangunan gedung SMPN 24 Kota Bekasi diselenggarkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Bekasi, diduga gagal administrasi.

 

Pasalnya kegiatan tersebut di ikuti oleh 38 peserta dan 2 perusahan yang mengikuti proses penawaran yaitu PT. Julonggo Sumber Berkat dan PT. Gemilang Cikra Sejahtera. Diduga salah satu perusahaan melanggar yang tercantum di dokumen pilihan

 

Menurut informasi yg dihimpun kupasmerdeka.com, PT. Gemilang Cikra Sejahtera baru berdiri di Tahun 2026 dan terdaftar di Kemenkumham pada tanggal 27 Febuari 2026.

 

Sementara, Ketua Pokja VI pada Bagian Barang dan Jasa Sekretariat Kota Bekasi Andri ketika di konfirmasi mengenai PT. Gemilang Cikra Sejahtera bisa memenuhi unsur kualifikasi, dirinya belum menjawab

 

Direktur PT. Julonggo Sumber Berkat, Frangky Jimson Siahaan sangat menyayangkan proses lelang yang dilakukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

 

“Perusahan kami melakukan proses tender sudah dengan kualifikasi yang memenuhi persyaratan, dan pada proses penawaran kami di angka 90%, sedangkan nomer 2 dia angka 96%. Tapi perusahaan kami tidak memiliki undangan,ini ada apa?”. Ujar Franky, Rabu, (20/5/2026)

 

Masih, lanjut Franky diduga perusahaan yang nomer 2 itu belum ada satu tahun berdiri, artinya ini kan ada dilanggar di dalam dokumen pilihan. Tapi kenapa pihak dari BPBJ bisa meloloskan perusahaan tersebut. Ucapnya

 

Disisi lain Safa A. Muzakar pemerhati Kota Bekasi menilai bahwa pelaksanaan proses tender di Kota Bekasi diduga cacat administrasi.

 

” Perusahaan yang seumur jagung bisa di loloskan kualifikasi dan mengikuti proses tender lelang. Sedangkan di dokumen pilihan pada poin 9&10 tertulis bahwa perusahaan harus memiliki pengalaman paling kurang 1 tahun pekerjaan kontruksi dalam kurun waktu 4 tahun dan melampirkan penilaian kinerja sampai masa pemeliharaan (FHO) dengan predikat minimal cukup (sesuai dengan peraturan LKPP Nomer 4 Tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha Pengadaan Barang/jasa serta memiliki Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (BASTAP).”

 

Dirinya meminta kepada PLT. Kabag PBJ Setda Kota Bekasi bisa menjalankan prosedur proses lelang secara fair dalam proses kualifikasi administrasi. Ungkapnya

 

Hingga berita ini di terbitkan PLT. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Bilang Nauli H, belum memberikan tanggapan hasil temuan tersebut(Mon)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.