Empat Kali Mangkir Mediasi Resmi, Sentul City Malah Minta Hj. Maesaroh Tuntut Penjual
BOGOR (KM) — Perjuangan Hj. Maesaroh, S.Sos., M.Si. dalam mempertahankan lahan seluas 3.000 meter persegi miliknya di Blok Seula Eurih, Kampung Pasir Gedogan RT.02/RW.01, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.
Setelah serangkaian upaya mediasi yang berulang kali digagalkan oleh ketidakhadiran PT Sentul City Tbk, pihak Hj. Maesaroh resmi melayangkan aduan dan somasi ke sejumlah lembaga pada akhir April 2026. Surat aduan dikirimkan kepada Ombudsman Jawa Barat, DPRD Kabupaten Bogor, Kanwil BPN Jawa Barat, dan BPN Kabupaten Bogor. Secara bersamaan, somasi langsung juga dilayangkan kepada PT Sentul City Tbk.
Hingga pertengahan Mei 2026, baru Ombudsman yang memberikan respons. Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menyatakan berkas aduan telah dilimpahkan ke Ombudsman Jakarta Raya dan saat ini masih dalam proses verifikasi.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi (20/5) menginformasikan jika surat aduan sudah di meja Ketua DPRD dan masih menunggu jawaban. Pihak lainnya yakni Kanwil BPN Jabar, BPN Kabupaten Bogor, maupun PT Sentul City sendiri belum memberikan respons apapun.

Foto: Gedung Putih Sentul City.(Dok.KM)
Yang membuat sengketa ini semakin patut dipertanyakan adalah status hukum lahan itu sendiri. Lahan milik Hj. Maesaroh merupakan tanah adat yang tercatat dalam Letter C Desa — bukti kepemilikan historis yang diakui dalam sistem agraria Indonesia dan telah ada jauh sebelum PT Sentul City berdiri.
Muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin tanah adat yang memiliki catatan C Desa bisa masuk dan tercakup dalam SHGB yang diklaim PT Sentul City melalui mekanisme plotting sepihak? Proses konversi tanah adat menjadi HGB memiliki prosedur hukum yang ketat dan tidak bisa dilakukan tanpa sepengetahuan serta persetujuan pemilik sah.
Kondisi ini menambah panjang catatan sikap PT Sentul City yang dinilai mengabaikan proses hukum dan administratif. Perusahaan properti tersebut tercatat sudah empat kali tidak hadir dalam undangan mediasi resmi — tiga kali dari BPN Kabupaten Bogor dan satu kali dari Pemerintah Desa Hambalang.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (19/5/2026), Bambang selaku tim dari Divisi Land PT Sentul City justru mengarahkan agar Hj. Maesaroh menuntut pihak penjual, bukan PT Sentul City. Pernyataan ini dinilai sebagai upaya mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain. Padahal, proses pembelian lahan yang dilakukan Hj. Maesaroh telah sesuai prosedur yang berlaku dan didukung dokumen resmi dari Desa Hambalang sendiri.
Respons Bambang justru memunculkan pertanyaan balik yang lebih tajam: jika PT Sentul City benar-benar yakin lahan tersebut adalah miliknya, mengapa perusahaan tidak pernah hadir dalam empat kali undangan mediasi resmi dari instansi negara untuk membuktikan dan menunjukkan dokumen kepemilikannya? Alih-alih membuka dokumen di meja mediasi, PT Sentul City malah mempersilakan Hj. Maesaroh untuk menggugat pihak penjual — sebuah sikap yang oleh sejumlah pihak dinilai sebagai penghindaran dari proses pembuktian yang transparan.

(Dok.KM/Drajat)
Inti sengketa bermula dari dugaan plotting sepihak yang dilakukan PT Sentul City atas lahan milik Hj. Maesaroh tanpa satu pun proses transaksi jual beli. Hj. Maesaroh menegaskan dirinya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapapun, sekaligus mempertanyakan dasar hukum SHGB yang diklaim perusahaan tersebut atas lahannya.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi lembaga-lembaga negara yang telah menerima aduan — sejauh mana negara hadir melindungi hak warga atas tanah adatnya yang telah tercatat secara historis, di hadapan klaim korporasi besar yang enggan membuktikan diri di forum resmi.
Wartawan masih berupaya mengonfirmasi respons lanjutan dari DPRD Kabupaten Bogor, Kanwil BPN Jabar, dan BPN Kabupaten Bogor terkait perkembangan terbaru ini.
Reporter: Drajat
Leave a comment