Lalai Terapkan Penggunaan APD, Proyek Alun-Alun Tegar Beriman Rp11 M Disemprot Aktivis

Foto: Sejumlah pekerja proyek pemerintah yang diduga lalai menggunakan APD.(Dok.KM)

BOGOR (KM) – ‎Aktivis Bogor Raya, Hanif Abdullah menyoroti dugaan kelalaian penerapan keselamatan kerja dalam proyek Penataan Alun-Alun Tegar Beriman senilai Rp11 miliar yang dikerjakan oleh CV. MJL. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan APD saat bekerja di area proyek.

‎‎Hanif menegaskan bahwa penggunaan APD bukan sekadar himbauan, melainkan kewajiban hukum. Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ditegaskan bahwa pelaksana pekerjaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja serta menyediakan alat pelindung diri.

‎‎UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap proyek konstruksi menerapkan standar keamanan dan keselamatan kerja.

‎‎Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD mengatur bahwa APD wajib disediakan dan wajib digunakan pekerja untuk mencegah kecelakaan kerja.

‎‎Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK menegaskan seluruh proyek konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

‎‎“Artinya, jika pekerja dibiarkan bekerja tanpa helm proyek, rompi keselamatan, atau perlengkapan safety lainnya, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja,” tegas Hanif Abdullah.

‎‎Ia juga meminta pemerintah daerah, pengawas proyek, dan dinas terkait segera turun melakukan evaluasi dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

‎“Jangan tunggu ada kecelakaan kerja atau korban jiwa baru bertindak. Jika dugaan pelanggaran ini terus diabaikan, maka kami akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan proyek pemerintah,” tutupnya.

Reporter : Ki Medi

Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*