Lalai Terapkan Penggunaan APD, Proyek Alun-Alun Tegar Beriman Rp11 M Disemprot Aktivis
BOGOR (KM) – Aktivis Bogor Raya, Hanif Abdullah menyoroti dugaan kelalaian penerapan keselamatan kerja dalam proyek Penataan Alun-Alun Tegar Beriman senilai Rp11 miliar yang dikerjakan oleh CV. MJL. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan APD saat bekerja di area proyek.
Hanif menegaskan bahwa penggunaan APD bukan sekadar himbauan, melainkan kewajiban hukum. Dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ditegaskan bahwa pelaksana pekerjaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja serta menyediakan alat pelindung diri.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap proyek konstruksi menerapkan standar keamanan dan keselamatan kerja.
Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang APD mengatur bahwa APD wajib disediakan dan wajib digunakan pekerja untuk mencegah kecelakaan kerja.
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK menegaskan seluruh proyek konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
“Artinya, jika pekerja dibiarkan bekerja tanpa helm proyek, rompi keselamatan, atau perlengkapan safety lainnya, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja,” tegas Hanif Abdullah.
Ia juga meminta pemerintah daerah, pengawas proyek, dan dinas terkait segera turun melakukan evaluasi dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Jangan tunggu ada kecelakaan kerja atau korban jiwa baru bertindak. Jika dugaan pelanggaran ini terus diabaikan, maka kami akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan proyek pemerintah,” tutupnya.
Reporter : Ki Medi
Editor: Drajat
Leave a comment