KPK Sita Uang Dari Staf Ahli Eks Menhub Budi Karya Dalam Kasus Perkara Dugaan Korupsi DJKA

Foto: Jubir KPK,Budi Prasetyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media

JAKARTA (KM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan, Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi hingga Dudy Purwagandhi pada Senin (18/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara korupsi proyek perkeretaapian yang tengah diusut lembaganya.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK melalui saudara BB,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Budi menjelaskan, uang yang dikembalikan senilai ratusan juta rupiah. Uang itu dikembalikan hanya dari Robby Kurniawan.

Meski demikian, Budi belum mengungkap detail jumlah uang yang disita maupun identitas sosok berinisial BB yang disebut dalam perkara tersebut.

“Dari RK saja. (Jumlahnya) ratusan juta,” ucap Budi.

Di sisi lain, Budi menjelaskan penyidik masih menelusuri seluruh aliran uang dalam perkara ini. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

“Ini masih kita akan dalami. Apakah berhenti di saudara BB atau RK saja atau kemudian juga mengalir ke pihak-pihak lain, tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini. KPK mendalami soal pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi tersebut sebelum disetorkan.

“Di mana dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami pengetahuan saksi soal dugaan pengumpulan fee proyek yang dilakukan oleh saksi, yang kemudian dari fee-fee proyek yang sudah terkumpul itu kemudian diduga untuk diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan,” lanjut Budi.

Adapun saksi yang diduga mengumpulkan fee proyek di kasus tersebut adalah Karyawan PT. LRS (Len Railway Systems), Ushadi Laksana. Budi menyebut ada peran secara individu saksi tersebut dalam pengumpulan fee.

“Artinya yang bersangkutan ini atas pengetahuannya memang diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu. Artinya ada peran yang bersangkutan ya secara individu,” ucapnya.

Sedangkan satu saksi lainnya adalah pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas, Muchamad Hicmat. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Kasus ini mulai terkuak lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah dan terus dikembangkan penyidikannya oleh KPK hingga terkuak praktik serupa di Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi.

Salah satu tersangkanya adalah Bupati Pati non-aktif Sudewo sebagai tersangka dalam perkara kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyebutkan Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Reporter: Rwn

Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.