Dugaan Pengondisian Proyek di Dinas Cipta Karya: Keterangan Kabid Teknis dan Strategi Dakwaan Delik OMISI Jadi Sorotan

Bekasi (KM) – Persidangan dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini mulai mempertajam konstruksi hukum terkait peran pejabat teknis dalam ekosistem pengadaan yang diduga telah dikondisikan.

Dalam persidangan April 2026, Toni Dartoni, Kepala Bidang (Kabid) teknis (Pejabat Eselon III), kembali dihadirkan sebagai saksi kunci. Meskipun hingga saat ini belum ditemukan bukti aliran dana langsung ke kantong pribadinya, JPU tampak membangun dalil hukum yang kuat melalui penerapan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 21 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), seseorang dapat dianggap ‘membantu kejahatan’ jika ia memberikan kesempatan atau sarana bagi terjadinya kejahatan.

Konstruksi dakwaan yang diperkuat dalam persidangan mengarah pada beberapa dalil hukum utama:

1. Pelanggaran Kewajiban Hukum Jabatan (Guarantor Position)JPU menitikberatkan pada posisi Toni sebagai penjamin integritas teknis berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 86 Tahun 2021. Berdasarkan dalil ini, seorang pejabat tidak dapat merasa aman hanya karena tidak menerima uang secara langsung. Delik omisi tidak murni menegaskan bahwa pembiaran terhadap penyimpangan saat pejabat memiliki kewenangan untuk mencegahnya adalah bentuk kontribusi nyata terhadap kerugian negara.

2. Penyalahgunaan Kewenangan dan KesempatanSesuai unsur Pasal 3 UU Tipikor, dakwaan diarahkan pada penyalahgunaan kesempatan, yang ada pada jabatan. Dalil hukumnya adalah: tindakan pejabat yang tetap memproses administrasi teknis terhadap kontraktor yang telah diplot, dianggap memberikan keuntungan ekonomi bagi orang lain (kontraktor Sarjan). Dalam hukum tipikor, keterlibatan administratif yang memuluskan korupsi tetap dipandang sebagai tindakan merugikan keuangan negara.

3. Pertanggungjawaban pidana dalam hal adanya diugaan terjadinya perintah yang tidak sah secara hukum Terkait pengakuan adanya arahan atasan, JPU memperkuat dalil bahwa sesuai Pasal 32 KUHP, perintah jabatan yang melanggar hukum tidak menghapuskan pidana. Hal ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa dalih hanya menjalankan instruksi, tidak serta-merta membebaskan mereka dari jerat hukum, jika instruksi tersebut nyata-nyata melanggar regulasi pengadaan.

4. Pesan Tegas bagi Aparatur Daerah Fakta persidangan ini mengirimkan pesan kuat bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pejabat yang turut membantu, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pengondisian proyek tidak boleh merasa aman. Secara hukum, sikap pasif yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi diduga tetap dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Di sisi lain, fakta persidangan mencatat pengakuan Kepala Dinas Cipta Karya, Beny Sugiarto, yang menerima dana Rp500 juta. Hal ini semakin memperkuat tesis jaksa bahwa pengondisian tersebut merupakan kerja kolektif yang melibatkan berbagai lini birokrasi, baik secara aktif maupun melalui pembiaran.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum Toni Dartoni masih sebagai saksi. Persidangan akan terus menguji apakah dalil-dalil hukum yang dibangun JPU dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku. Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.

Reporter: Gats

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.