Sinyal Bahaya Bagi ASN: Jaksa Tegaskan Arahan Atasan Tak Menghapus Pidana di Proyek Dinas Cipta Karya
Bekasi (KM) — Babak baru persidangan dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi menjadi peringatan keras bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini memperdalam konstruksi hukum terkait peran pejabat teknis dalam ekosistem pengadaan yang diduga telah dikondisikan sejak awal. Dalam persidangan April 2026, saksi kunci Toni Dartoni (Kabid Teknis/Eselon III) kembali dihadirkan.
Fokus utama JPU kini mengarah pada penerapan delik omisi. Meski bukti aliran dana langsung ke kantong pribadi belum ditemukan, JPU membangun dalil bahwa seseorang dapat dianggap membantu kejahatan jika ia memberikan kesempatan atau sarana bagi terjadinya tindak pidana, sesuai Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 21 KUHP.
Ada empat poin krusial yang memperkuat konstruksi hukum dalam persidangan ini:
Gugurnya dalih instruksi atasan: JPU menegaskan melalui Pasal 32 KUHP bahwa perintah jabatan yang nyata-nyata melanggar hukum tidak menghapuskan pidana. ASN tidak bisa lagi berlindung di balik alasan ‘hanya menjalankan perintah’ jika instruksi tersebut menyimpang dari regulasi pengadaan.
Posisi penjamin (Guarantor Position): Sebagai pejabat teknis, jabatan tersebut melekat kewajiban sebagai penjamin integritas. Pembiaran terhadap penyimpangan saat memiliki kewenangan untuk mencegahnya dinilai sebagai kontribusi nyata terhadap kerugian negara.
Penyalahgunaan kesempatan administrasi: Tindakan pejabat yang tetap memproses administrasi teknis bagi kontraktor yang telah diplot, dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain (kontraktor).
Pesan bagi aparatur daerah: Persidangan ini mengirimkan pesan kuat kepada seluruh birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa sikap pasif atau memfasilitasi pengondisian proyek bukan lagi zona aman dari jerat hukum.
Fakta ini semakin diperkuat dengan adanya pengakuan Kepala Dinas Cipta Karya terkait penerimaan dana Rp500 juta, yang mengindikasikan adanya kerja kolektif dalam pengondisian proyek tersebut.
Hingga kini, status Toni Dartoni masih sebagai saksi, sementara pengadilan terus menguji kekuatan dalil JPU di tengah asas praduga tidak bersalah.
Reporter: Gats
Leave a comment