Dugaan “Dagang Proyek” Pokir DPRD Kota Bogor Dilaporkan ke KPK, Peran Oknum Mediator Jadi Sorotan

Foto: Pelapor dugaan praktik "dagang proyek" Pokir DPRD Kota Bogor.(Dok.KM)

BOGOR (KM) – Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, pengadaan barang/jasa, hingga dugaan praktik pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Laporan tersebut mengungkap adanya indikasi kuat bahwa program Pokir yang seharusnya menjadi sarana penyerapan aspirasi masyarakat justru diduga disalahgunakan menjadi alat pengaturan proyek, pengondisian vendor, hingga praktik “dagang proyek” yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam laporan itu juga disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD yang berperan sebagai Person In Charge (PIC) atau penghubung dalam mengarahkan paket pekerjaan kepada kontraktor maupun pengusaha tertentu. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha sehat dalam pengelolaan APBD.

Tidak hanya itu, pola dugaan penyimpangan disebut dilakukan dengan cara “mengakali” kegiatan Pokir melalui berbagai nomenklatur seperti pelatihan, bimbingan teknis, seminar, workshop, sosialisasi, hingga kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.

Kegiatan-kegiatan tersebut diduga digunakan sebagai modus pengalihan anggaran karena output dan manfaatnya dinilai sulit diukur secara nyata.

Laporan tersebut juga menyoroti dugaan pemecahan paket pekerjaan, pengondisian pengadaan makan dan minum, hingga dugaan proyek sembako bernilai puluhan miliar rupiah yang dianggap perlu diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Irfan Yoga selaku pelapor menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, mulai dari UU Tipikor, UU Pemerintahan Daerah, hingga Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Melalui laporan resmi yang telah disampaikan kepada KPK, pelapor meminta dilakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan Pokir DPRD Kota Bogor dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, termasuk penelusuran dugaan aliran fee proyek, konflik kepentingan, serta penyalahgunaan kewenangan.

“Pokir jangan dijadikan bancakan politik dan ladang pengaturan proyek. APBD adalah uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tegas Irfan Yoga dalam keterangannya.

Demisioner HMI MPO ini berharap agar laporan yang disampaikan bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan mafia proyek dan praktik korupsi yang selama ini disebut-sebut merusak tata kelola pemerintahan daerah di Kota Bogor.

“Dan hari Rabu 13 Mei 2026, kami akan melakukan aksi besar-besaran di gedung DPRD Kota Bogor,” pungkasnya.

Reporter : Ki Medi

Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.