Di Balik Derasnya Hujan: Retaknya Keseimbangan Ruang di Pedesaan
Kolom oleh : Bagus Jihad *)
Intensitas hujan yang tinggi dalam beberapa hari terakhir di wilayah Kabupaten Bogor bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan cerminan dari persoalan tata ruang yang belum sepenuhnya berdaya tahan terhadap risiko bencana. Luapan sungai yang membanjiri permukiman, hingga longsor di tebing dan bantaran sungai menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara daya dukung lingkungan dengan pola pemanfaatan ruang, khususnya di wilayah pedesaan.
Wilayah pedesaan selama ini kerap dipandang sebagai kawasan yang “alami” dan relatif aman. Padahal, perubahan penggunaan lahan yang masif seperti alih fungsi hutan menjadi permukiman, pertanian intensif, atau bahkan vila dan kawasan wisata, telah mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air. Dalam perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota, kondisi ini dapat dijelaskan melalui teori carrying capacity (daya dukung lingkungan), yang menegaskan bahwa setiap wilayah memiliki batas dalam menopang aktivitas manusia. Ketika batas ini dilampaui, maka bencana ekologis menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Pemikiran Ian McHarg dalam Design with Nature menekankan bahwa perencanaan ruang harus selaras dengan kondisi ekologis, bukan justru melawannya. Apa yang terjadi di beberapa wilayah di kabupaten Bogor hari ini menunjukkan bahwa pendekatan pembangunan sering kali mengabaikan karakteristik bentang alam seperti kemiringan lereng, jenis tanah, dan sistem hidrologi. Akibatnya, kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan justru berubah menjadi zona rawan bencana.
Selain itu, teori risk society dari Ulrich Beck relevan untuk membaca situasi ini. Beck menjelaskan bahwa modernisasi justru melahirkan risiko-risiko baru akibat keputusan pembangunan yang tidak mempertimbangkan dampak jangka panjang. Dalam konteks pedesaan, pembangunan yang tidak terkendali tanpa analisis risiko yang matang telah menggeser masyarakat dari hidup berdampingan dengan alam menjadi hidup dalam ancaman yang diciptakan oleh sistem itu sendiri.
Permasalahan ini juga tidak lepas dari lemahnya implementasi tata ruang. Secara normatif, Indonesia telah memiliki instrumen seperti Undang-Undang tentang Penataan Ruang yang mengatur zonasi dan pemanfaatan ruang. Namun, di lapangan, pelanggaran terhadap sempadan sungai, pembangunan di bantaran sungai dan lereng curam, serta minimnya pengawasan menjadi persoalan klasik. Di wilayah pedesaan, kondisi ini diperparah oleh keterbatasan kapasitas kelembagaan dan rendahnya akses informasi masyarakat terhadap risiko bencana.
Yang perlu ditekankan, masyarakat desa sering kali menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak pada keberlanjutan. Ketika banjir dan longsor terjadi, mereka menanggung kerugian paling besar, padahal kontribusi mereka terhadap kerusakan lingkungan relatif kecil dibanding aktor-aktor pembangunan skala besar.
Oleh karena itu, penanganan persoalan ini tidak cukup dengan respons darurat semata. Dibutuhkan langkah struktural yang menyentuh akar masalah. Pertama, penguatan kembali fungsi kawasan lindung di pedesaan, khususnya daerah resapan air dan sempadan sungai. Kedua, penerapan prinsip ecological planning dalam setiap kebijakan pembangunan desa. Ketiga, pemberdayaan masyarakat lokal sebagai aktor utama dalam mitigasi bencana berbasis komunitas.
Bencana yang terjadi hari ini seharusnya menjadi peringatan keras: bahwa pembangunan tanpa kesadaran ekologis hanya akan melahirkan krisis yang berulang. Pedesaan bukanlah ruang kosong yang bebas dieksploitasi, melainkan sistem hidup yang memiliki batas, yang jika dilanggar, akan merespons dengan cara-cara yang tidak bisa ditawar.
*) Ketua Himpunan Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota – Universitas Terbuka Bogor
Leave a comment