Sadis! Pom Bensin Jaha Pagedangan Halalkan Jual Beli BBM Solar Subsidi

Keterangan Foto : Mobil box warna coklat (Z 8160 TF) diduga dimodifikasi bisa bebas membeli solar subsidi silih bergantian di SPBU Jaha Pagedangan Tangerang Banten, Senin (6/4/2026) ( Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

TANGERANG (KM) – Jual Beli BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar Sudsidi di Pom Bensin (34-15310) Kp. Jaha Desa Malang Nengah Kecamatan Pagedangan Tangerang Provinsi Banten Halal, lantaran berkali-kali mobil modifikasi bebas membeli solar untuk kepentingan industri, Senin (06/04/2026).

Mobil itu meliputi mobil box coklat (Z 8160 TF), ranger hitam (PB 8057 B), ranger putih (PB 8026 B) dan satu lagi mobil box putih. Namun, operasinya di malam hari dan mobil-mobil ini dirancang khusus bisa menampung ribuan liter solar.

Keterangan Foto: Mobil Ranger hitam (PB 8057 B) yang telah dimodifikasi diduga bebas membeli solar subsidi secara bergantian di SPBU Jaha, Pagedangan, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2026). (Dok: Hari Setiawan & Muhammad Yasin/KM)

Wartawan kupasmerdeka.com menemukan hal ini tanpa disengaja, saat ditelusuri keempat mobil terus beroperasi silih bergantian mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) solar bersubsidi.

Ternyata, sudah beroperasi sekian lama, tanpa adanya pengawasan dari aparatur penegak hukum dan sangat bebas.

Namun, saat ditemui pimpinan Pom Bensin Jaha tidak ada di tempat dan hanya ada pengawasnya saja yaitu oknum Babinsa Desa Malang Nengah. Dan dirinya enggan untuk berbicara sepatah katapun.

Sementara itu, Kapolsek Pagedangan AKP Galan Adid Dharmawan, S.T.K., S.I.K., enggan menjawab konfirmasi wartawan ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Senin (06/04/2026).

Perlu diketahui, para terduga pelaku melanggar Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menetapkan jenis kendaraan dan konsumen pengguna yang berhak atas solar subsidi.

Dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur sanksi pidana (penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar) bagi pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Reporter: Luky/HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.