Pelapor Kesal Proses Hukum di Polsek Cikande Diduga Mandek, Nana dan Keluarga Akan Lapor ke Propam Polda Banten
SERANG (KM)- Menyikapi proses hukum yang ditangani oleh Polsek Cikande atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang di nilai lambat dan tidak ada tindak lanjut, Nana (korban) salah satu warga Desa Pasir Kembang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, akan segera melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Banten guna mendapatkan keadilan hukum yang pasti, Selasa (7/4/2026).
Pasalnya, proses hukum atas dugaan pasal 372 Penggelapan Jo 378 Penipuan terhadap Nana, dengan Nomor: LAPDU/440/XII/2025/Unit Reskrim/ Polsek Cikande/Polres Serang/Polda Banten, telah berjalan hampir 6 bulan di Polsek Cikande. Namun, hingga saat ini diduga belum ada tindak lanjut sama sekali. Sehingga menaruh kekecewaan bagi Nana dan keluarga.
Nana, selaku korban mengatakan, dirinya merasa kecewa dalam penanganan Laporan Pengaduan tersebut di Polsek Cikande. Karena menurtnya, sampai detik ini laporan tersebut belum ada tindakan sama sekali dari pihak Polsek Cikande.
“Sebetulnya saya tidak ingin lapor sana sini, cuma mau bagaimana lagi, demi mendapatkan hak keadilan hukum, saya selaku korban dan juga menjaga nama baik Polri agar tidak rusak oleh oknum penyidik yang tidak bertanggung jawab, maka dengan berat hati, yang saya lakukan akan melaporkan ke Propam Polda Banten, guna mencegah kedepannya tidak terjadi hal yang sama,” ujar Nana.
“Saya berharap, apabila sudah dilaporkan, maka saya mohon Propam Polda Banten agar kiranya menindaklanjuti apa yang saya laporkan, dan dilakukan secara objektif dan transparan guna hadirnya suatu keadilan,” harap Nana.
Sementara itu, kelurga korban, Maksum, meminta kepada penegak hukum menangani kasus hukum ini dengan seadil-adilnya. Dan berharap permasalahan ini untuk pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Maksum.
Reporter: Acun S
Leave a comment