HAK JAWAB : Polsek Cikande Tangani Kasus Dugaan Penipuan, Kerugian Capai Rp87 Juta
Serang – Polsek Cikande Polres Serang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Nana (49), buruh harian lepas asal Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut diterima pada 3 Desember 2025 dengan nomor LAPDU/442/XII/2025. Kasus ini bermula dari peristiwa pada 19 April 2023 di kawasan parkiran ruko Modern, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin.
“Awalnya terlapor meminjam uang sebesar Rp87 juta kepada pelapor dengan jaminan dua unit mobil. Namun, kendaraan tersebut kemudian ditukar dengan mobil lain yang ternyata bermasalah, sehingga menimbulkan kerugian bagi pelapor,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, kendaraan pengganti berupa Honda BR-V tersebut diambil kembali oleh pemilik sahnya yang datang membawa dokumen resmi, sehingga jaminan yang diberikan oleh terlapor tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor serta memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Dalam mediasi yang dilaksanakan pada 8 April 2025, terlapor menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp87 juta paling lambat 8 Juni 2026.
“Meski telah ada kesepakatan, proses hukum tetap berjalan. Kami akan terus melakukan penyidikan guna memberikan kepastian hukum,” tegas AKP Tatang.
Polsek Cikande mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam meminjam, khususnya yang melibatkan jaminan kendaraan, serta memastikan keabsahan dokumen agar terhindar dari tindak pidana penipuan.
Catatan:
INI ADALAH HAK JAWAB MENGENAI PEMBERITAAN DENGAN JUDUL “Pelapor Kesal Proses Hukum Di Polsek Cikande Diduga Mandek, Nana Dan Keluarga Akan Lapor Ke Propam Polda Banten“, dikirimkan via email dari subsatgashumas opslilinmaung2025, Rabu malam (8/4/2026)
Leave a comment