Kajari Karo Dipanggil Kejati Sumut Usai Terdakwa Kasus Video Desa Divonis Bebas
JAKARTA (KM) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menjerat Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Amsal Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang putusan, Rabu (1/4/2026).
Hakim juga memerintahkan agar Amsal dibebaskan serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejari Karo di bawah pimpinan Danke Rajagukguk. Amsal sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam penjelasannya, Danke menyebut modus yang ditemukan adalah penggelembungan biaya melalui penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sewa peralatan selama 30 hari.
“Fakta di persidangan, kegiatan tidak dilaksanakan sampai 30 hari. Sehingga pembayaran seharusnya disesuaikan dengan durasi pekerjaan,” ujar Danke dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Amsal diketahui mematok harga Rp30 juta per video, sementara hasil perhitungan ahli menilai biaya wajar berada di angka Rp24,1 juta.
Namun, dalam perkembangannya, Amsal mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI hingga penahanannya sempat ditangguhkan sebelum akhirnya divonis bebas.
Dalam rapat tersebut, Danke juga sempat disorot terkait perbedaan istilah dalam administrasi penahanan, yakni antara “penangguhan” dan “pengalihan” penahanan. Ia mengakui adanya kesalahan penulisan.
“Siap, salah pimpinan,” kata Danke.
Pemanggilan Danke Rajagukguk oleh Kejati Sumut dilakukan bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk mendalami penanganan perkara tersebut.
Danke sendiri baru menjabat sebagai Kajari Karo sejak dilantik pada 5 November 2025, setelah ditunjuk melalui Surat Keputusan Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025.
Ia juga mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang menjabat posisi tersebut.
Di luar kasus yang tengah menjadi sorotan, laporan harta kekayaan Danke Rajagukguk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan total kekayaan sebesar minus Rp140,4 juta, dengan total utang mencapai Rp818,5 juta.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penegakan hukum serta nasib pelaku industri kreatif di daerah.
Reporter: rso