IPW Soroti Mundurnya Aipda Vicky, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di Minahasa
JAKARTA (KM)— Mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari keanggotaan Polri yang viral di media sosial menuai sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW). Lembaga ini menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan introspeksi bagi Listyo Sigit Prabowo.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan sangat disayangkan jika anggota Polri yang berani mengungkap dugaan korupsi justru tersingkir dari institusi.
“Sangat disayangkan personel Polri yang berani mengungkap kasus korupsi pejabat daerah justru harus tersingkir,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, keberadaan anggota seperti Vicky seharusnya mendapat dukungan penuh agar upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Padahal keberadaan anggota polisi seperti Vicky Aristo harusnya diberi dukungan dalam bekerja agar citra Polri dalam hal penegakan anti korupsi dipercaya publik,” lanjutnya.
IPW mengaku memperoleh informasi bahwa mundurnya Aipda Vicky diduga berkaitan dengan tekanan dan intimidasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Minahasa, Roy Oktavian Roring.
“IPW mendapat informasi bahwa isu kemunduran Aipda Vicky Aristo sebagai anggota polisi karena adanya tekanan, intimidasi terkait kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Minahasa Roy Oktavian Roring agar dihentikan,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, IPW juga menyinggung adanya dugaan intervensi dari pihak tertentu, termasuk kerabat pejabat kepolisian daerah.
Kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan tas ramah lingkungan di Kabupaten Minahasa pada 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,2 miliar. Proyek tersebut mencakup distribusi sekitar 150 ribu tas ke 227 desa dengan harga Rp15.000 per unit.
Perkara itu mulai diselidiki sejak Januari 2021 dan disebut telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 4 September 2024 menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
Namun, IPW menilai penanganan kasus menjadi janggal setelah pelantikan Roycke Harry Langie sebagai Kapolda Sulawesi Utara pada 1 Oktober 2024.
“Setelah Irjen Roycke Harry Langie dilantik menjadi Kapolda Sulut, kasus tersebut menjadi aneh dan penuh kejanggalan,” ujar Sugeng.
IPW juga menyoroti mutasi terhadap Aipda Vicky yang terjadi dua kali dalam satu hari, yakni pada 9 Oktober 2024, yang dinilai menimbulkan tanda tanya besar.
“Mutasi dua kali dalam beberapa jam justru menimbulkan tanda tanya dan makin menguatkan dugaan adanya tekanan dan intervensi dari pimpinan,” katanya.
Setelah mutasi tersebut, IPW menyebut penanganan kasus dugaan korupsi itu tidak lagi berjalan. Bahkan, jaksa dikabarkan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Minahasa.
Atas kondisi itu, IPW mendesak Kapolri untuk mengambil alih penanganan perkara melalui Bareskrim Polri.
“IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik kasus tersebut agar ditangani oleh Kortastipikor Bareskrim Polri dan dilanjutkan ke pengadilan,” tegas Sugeng.
Selain itu, IPW juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Sulut dan Aipda Vicky dalam rapat dengar pendapat umum.
“IPW juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Sulut dan Aipda Vicky dalam RDPU, sehingga kebusukan kasus korupsi yang dihentikan dapat terungkap dan diproses secara hukum,” tutupnya.
Reporter: rso
Leave a comment