Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL Bogor Timur Oleh Kakan BPN Bogor II di Kota Wisata 2026

BOGOR (KM) – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor II, Sofyan Hadi Syam, melantik dan mengambil sumpah panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wilayah Bogor Timur di Kota Wisata, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (10/4/2026). Prosesi berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan desa.

 

Pelantikan tersebut diikuti perwakilan dari tiga kecamatan, yakni Klapanunggal, Cariu, dan Jonggol, serta puluhan kepala desa yang turut bertugas sebagai panitia ajudikasi PTSL tahun 2026.

Dalam sambutannya, Sofyan menekankan pentingnya prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan program di lapangan. Ia mengingatkan bahwa PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

“Panitia harus bekerja secara terbuka dan transparan. Ini amanat undang-undang, sekaligus bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Sofyan.

 

Ia juga meminta seluruh panitia berkomitmen menuntaskan target yang telah ditetapkan, mengingat sebagian pekerjaan merupakan kelanjutan dari program tahun sebelumnya yang belum terselesaikan.

 

Adapun target PTSL tahun 2026 di tiga kecamatan wilayah Bogor Timur mencapai sekitar 9.000 bidang tanah. Seluruh panitia diharapkan dapat bekerja secara kolektif untuk memenuhi target tersebut.

 

“Dibutuhkan kerja sama tim yang solid agar target ini bisa tercapai tepat waktu,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Supena, menyebutkan bahwa di wilayahnya, termasuk Desa Lulut dan Desa Leuwikaret, terdapat kuota sekitar 520 sertifikat tanah yang harus diselesaikan tahun ini.

 

Ia optimistis target tersebut dapat direalisasikan sesuai jadwal.

 

“Kami optimistis kuota ini bisa dituntaskan pada 2026,” ujar Supena.

 

Program PTSL sendiri merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh di Indonesia guna memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa pertanahan.

 

Reporter: Gatot

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*