Yaqut Dialihkan ke Tahanan Rumah Saat Lebaran, Tahanan Lain Sempat Bertanya
JAKARTA (KM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini memicu perhatian publik, termasuk reaksi dari sesama tahanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Budi, seperti dikutip, Minggu (22/3/2026).
Menurut dia, keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Budi menegaskan, meskipun berstatus tahanan rumah, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan dan pengawasan dilakukan secara ketat oleh penyidik. “Kami pastikan pengawasan dan pengamanan tetap berjalan,” ujarnya.
Pengalihan status penahanan ini sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan tahanan lain di rutan KPK. Informasi mengenai tidak ditemukannya Yaqut di dalam rutan mencuat menjelang Lebaran dan menjadi perbincangan internal.
Sejumlah laporan menyebut, kebijakan tersebut memicu persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka, terlebih karena dilakukan menjelang hari raya.
Di sisi lain, kritik juga datang dari masyarakat sipil. Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan dan tuntutan serupa dari tahanan lain.
“Kecewa karena dilakukan diam-diam. Merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain,” kata Boyamin.
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dan telah ditahan sejak 12 Maret 2026 di rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan merupakan kewenangan penyidik dan dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat hukum. Namun, lembaga antirasuah itu belum memastikan sampai kapan status tahanan rumah tersebut akan diberlakukan.
Dengan keputusan ini, Yaqut menjalani masa penahanan di rumah pada momen Lebaran, sementara mayoritas tahanan lain tetap berada di rutan. Situasi tersebut menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan sensitifnya isu kesetaraan dalam penegakan hukum.(*)
Leave a comment