Pemkab Kaur Luncurkan Sistem Keuangan Desa Berbasis Non-Tunai

KAUR ( KM) Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi meluncurkan sistem transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa. Launching sekaligus penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) dan diikuti seluruh desa se-Kabupaten Kaur.

 

Program ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kaur.

 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Erliza, dalam laporannya menyampaikan bahwa penerapan sistem non-tunai bertujuan meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran. Dengan sistem digital, setiap transaksi akan tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah diawasi secara real time.

 

“Alhamdulillah, Kabupaten Kaur sebelumnya juga mendapatkan apresiasi dari KPPN Manna sebagai Terbaik I dalam pengelolaan dana desa tahun 2025. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras bersama, baik pemerintah daerah, BPD maupun para kepala desa.

 

Melalui sistem non-tunai ini, kita berharap kualitas pengelolaan keuangan desa semakin meningkat,” ujar Erliza.

Pimpinan Cabang BRI Manna, Aga, turut mengapresiasi langkah cepat Pemkab Kaur dalam mengimplementasikan sistem digital tersebut.

 

Ia menilai Kabupaten Kaur termasuk daerah yang responsif dalam melakukan transformasi digital pengelolaan keuangan desa.

 

Menurutnya, melalui sistem ini data transaksi dapat dipantau secara lebih rinci, sementara dana langsung masuk ke rekening desa masing-masing. Selain itu, pihak desa juga dapat memanfaatkan layanan agen BRILink maupun aplikasi BRImo untuk mempermudah berbagai transaksi keuangan.

 

Sementara itu, Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa penerapan sistem non-tunai merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan tertib administrasi.

“Dengan sistem ini, semua menjadi lebih mudah, cepat dan aman. Bahkan transaksi bisa dilakukan dari mana saja.

 

Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” tegasnya.

 

Acara launching tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Nasrur Rahman, jajaran Forkopimda, para kepala OPD, camat, serta seluruh kepala desa dan ketua BPD se-Kabupaten Kaur.

 

Dengan diterapkannya sistem keuangan desa berbasis non-tunai ini, diharapkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Kaur semakin ketat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, sehingga pembangunan desa dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Reporter : Wini Arti

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*