Konfirmasi Perizinan P3MI di Bekasi Diwarnai Intervensi Oknum TNI AD, Awak Media Pertanyakan Transparansi
BEKASI (KM) – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) selama ini menjadi jalur resmi bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Secara regulasi, P3MI merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang wajib mengantongi izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PMI.
Salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi adalah PT Falia Sinatrya Sejati yang beralamat di Jalan Batu Tumbuh No. 69, RT 004/RW 008, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang perekrutan dan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Guna menjalankan fungsi kontrol sosial, awak media mendatangi kantor PT Falia Sinatrya Sejati untuk melakukan konfirmasi terkait perizinan operasional, kelayakan tempat penampungan calon PMI, serta standar pelaksanaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Dok.KM
Menurut keterangan Taufiq selaku wartawan dari media jurnal.com, kedatangan mereka awalnya disambut baik oleh pihak perusahaan. Namun, saat proses konfirmasi berlangsung, salah satu staf perusahaan menyodorkan telepon seluler yang telah tersambung melalui video call dengan seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI AD sekaligus suami dari salah satu pekerja di kantor tersebut.
“Ketika kami mulai masuk pada materi pertanyaan, tiba-tiba disodorkan HP yang sudah tersambung video call dengan seseorang yang mengaku oknum TNI AD dan menyatakan dirinya suami salah satu pekerja di kantor itu,” ujar Taufiq.
Dalam percakapan tersebut, pria yang mengaku anggota TNI AD itu menanyakan maksud kedatangan awak media, identitas, serta surat tugas peliputan. Awak media menyatakan telah menunjukkan identitas dan surat tugas sebagaimana diminta.
Insiden tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak wartawan terkait kapasitas pihak luar yang ikut melakukan klarifikasi terhadap kegiatan jurnalistik. Awak media menilai proses konfirmasi seharusnya dilakukan secara langsung antara perusahaan dan jurnalis tanpa intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan struktural di perusahaan.
Akibat situasi tersebut, awak media mengaku tidak memperoleh penjelasan menyeluruh terkait legalitas perizinan perusahaan, standar operasional LPK, maupun kelayakan tempat penampungan calon PMI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Falia Sinatrya Sejati terkait insiden tersebut maupun penjelasan detail mengenai dokumen perizinan dan standar operasional yang dimaksud.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara utuh kepada publik.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment