Pasar Liar Jelambar Kebon Pala Pejagalan Tutup Bahu Jalan, Warga Surati Pemkot Jakut
JAKARTA (KM) – Aktivitas pasar yang berada di kawasan Jelambar Kebon Pala, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dikeluhkan warga dan pengguna jalan.
Pasalnya, aktivitas para pedagang diduga menutup hampir seluruh bahu jalan sehingga mengganggu fasilitas umum serta aktivitas lalu lintas masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lapak-lapak pedagang terlihat memanfaatkan bahu jalan hingga sebagian badan jalan. Kondisi ini membuat ruang lalu lintas kendaraan menjadi sempit dan menyebabkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk pada pagi dan sore hari.
Menanggapi kondisi tersebut, warga dan pengguna jalan menyampaikan keluhan melalui surat terbuka kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara agar segera melakukan penertiban dan penataan kawasan pasar tersebut.

Dok.KM
Dalam surat tersebut, warga meminta perhatian serius dari Wali Kota Administrasi Jakarta Utara serta instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan aparat kelurahan maupun kecamatan setempat agar turun langsung ke lokasi untuk melakukan penataan.
“Bahu jalan merupakan fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Namun saat ini hampir seluruh bahu jalan di sekitar pasar tersebut tertutup oleh aktivitas pedagang sehingga mengganggu kelancaran kendaraan yang melintas,” demikian isi surat keluhan warga.
Warga berharap pemerintah daerah dapat melakukan langkah tegas namun tetap humanis, seperti penataan pedagang ke lokasi yang lebih tertib tanpa mengganggu fasilitas umum.
Secara aturan, penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya dapat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Selain itu, dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk menggunakan badan jalan atau trotoar untuk berdagang.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jakarta Utara segera mengambil langkah konkret agar ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan dapat kembali terjaga, sekaligus memberikan solusi yang adil bagi para pedagang agar dapat berjualan di tempat yang lebih tertata.
Dengan adanya penataan yang baik, diharapkan kawasan Jelambar Kebon Pala Pejagalan dapat menjadi lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Reporter: Syaipul/Ucok
Editor: Drajat
Leave a comment