Tragedi Subuh di Tual: Pelajar MTs Tewas Dianiaya Oknum Brimob, HMI-MPO FEB UIKA Tuntut Polri Dibenahi
BOGOR (KM) – Kematian tragis Arianto Tawakal (14), pelajar MTsN 1 Maluku Tenggara yang diduga tewas dianiaya oknum anggota Brimob Polda Maluku, memicu kemarahan publik. Kecaman keras pun datang dari kalangan mahasiswa dan aktivis.
Ketua HMI-MPO Komisariat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIKA Bogor, Luthfi Surya Saputra, menyebut insiden ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
“Ini pembunuhan di luar hukum yang melanggar fitrah kemanusiaan. Ini juga bukti nyata kegagalan struktural pengawasan di tubuh aparat keamanan,” tegas Luthfi, Minggu (22/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 04.30 WIT. Saat itu, Arianto bersama kakaknya, Nasri Karim (15), sedang mengendarai motor usai sahur dan salat Subuh di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Kota Tual.
Tiba-tiba, oknum Brimob berinisial Bripda Masias Siahaya (MS) diduga melompat dari balik pohon dan menghentikan laju motor mereka. Pelaku kemudian memukul kepala Arianto menggunakan helm baja.
Akibat hantaman keras itu, Arianto terjatuh dan terseret di aspal. Korban mengalami luka parah di kepala bagian belakang, patah tangan, dan pendarahan hebat. Sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, nyawa Arianto tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Pelaku Jadi Tersangka
Saat ini, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual. Ia dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, serta pasal penganiayaan mematikan dalam KUHP.
Tersangka telah diterbangkan ke Polda Maluku untuk menjalani penyidikan lebih lanjut dan sidang etik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menjanjikan proses hukum yang transparan.
Tuntutan HMI-MPO
Luthfi menilai kekerasan aparat ini semakin memperburuk ketimpangan sosial dan menggerus kepercayaan rakyat terhadap institusi negara, terutama karena terjadi di bulan suci Ramadhan.
Sebagai bentuk sikap tegas, HMI-MPO Komisariat FEB UIKA mendesak lima poin penting:
1. PTDH dan Pidana Maksimal: Pemecatan tidak dengan hormat segera terhadap pelaku, diikuti sidang etik terbuka dan hukuman pidana.
2. Reformasi Polri: Evaluasi menyeluruh Brimob dan Polri, termasuk pelatihan wajib soal HAM dan perlindungan anak.
3. Investigasi Independen: Turun tangan dari Komnas HAM dan KPAI untuk mengungkap potensi pola kekerasan sistematis.
4. Tanggung Jawab Moral: Kompensasi dan dukungan psikologis bagi keluarga korban, serta permintaan maaf resmi dari pucuk pimpinan Polri.
5. Solidaritas Nasional: Menggalang dukungan masyarakat lewat kampanye #JusticeForArianto.
“Kekuasaan tanpa kesadaran adalah tirani. Kematian Arianto harus jadi momentum koreksi mendalam agar aparat benar-benar melindungi, bukan menindas rakyat,” pungkas Luthfi.
Reporter: HSMY
Leave a comment