Taman Bermain Beralih Fungsi Jadi Arena Perjudian, Kapolri Diminta Tindak Tegas Bandar
KEPULAUAN ARU (KM) – Dobo yang merupakan salah satu destinasi Wisata Taman Bermain di Kepulauan Aru Provinsi Maluku, kini sudah berubah fungsi menjadi arena perjudian.
Persoalan ini menjadi sorotan publik setelah mencuat kepermukaan atas laporan warga, diduga kuat aktivitas tersebut telah menyalahi izin usaha dan berpotensi melanggar hukum serta peraturan daerah (perda).
Sementara itu, aparat penegak hukum khususnya Polres Kepulauan Aru yang dipimpin Albert Sihite, seolah membiarkan persolan ini terjadi dan disinyalir oleh para pihak mendapatkan setoran dari kegiatan tersebut.
Kepada awak media ini, salah satu warga setempat berinisial M mengaku heran kenapa persoalan perjudian bola guling selalu berjalan dengan lancar dan bandarnya tidak ditangkap dan di proses secara Hukum?, yang ada justru malah pembiaran yang merajalela.
Lebih lanjut M menambahkan, Pola permainan judi guling ini adalah dengan membeli kupon, kemudian memasang nomor, lalu bandar memutar bola, dan apabila bolanya jatuh ke arah nomor yang dipilih, maka pemasang akan diberikan hadia Rokok. Namun rokok tersebut bisa dibeli kembali oleh bandar bahkan dijual ke warga sekitar, bahkan ke warung-warung kecil di sekitar area taman tersebut.
“Pelanggaran izin menjadi arena perjudian ini sudah berjalan lama, bukan baru saja, ini sudah jelas melanggar hukum yaitu UU Nomor 7 Tahun 1974 pasal 1 dan 2 Pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” tegasnya.

(Dok.KM)
Lokasi permainan bola guling ini tepatnya berada di jalan Rabiadjala Kelurahan Siswa Lima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, tepat dengan tempat tinggal Bos Noce Lie,” ungkap M.
Berdasarkan keterangan tersebut, sejumlah warga dan tokoh adat meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera memberikan atensi dan memerintahkan jajaranya untuk melakukan penutupan judi bola guling tersebut dan melakukan penangkapan kepada bandarnya.
Perlu diketahui, perpanjangan tangan Bandar (Bos Noce Lie) saat ini adalah saudara Rusli sebagai pengontrak baru tempat arena perjudian tersebut.
Sejumlah warga tersebut meminta waktu 1x 24 jam agar perjudian bola guling segera ditutup, karena selain sudah melanggar aturan negara, juga merusak lingkungan dan tata kelola daerah yang sudah baik sehingga menjadi pemerosotan moral generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak pengelola taman bermain judi tersebut.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment