HMI MPO Bogor Nilai Ada Indikasi Kriminalisasi terhadap Arwin Umasugi

BOGOR (KM)  — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum yang dinilai mengarah pada kriminalisasi terhadap Arwin Umasugi.

 

Menurut HMI MPO Bogor, Arwin Umasugi sebelumnya telah menjalani proses hukum atas suatu perkara pidana yang sama dan telah diputus oleh Pengadilan di Kota Bogor serta berkekuatan hukum tetap pada Kamis (5/2/2026). Namun, perkara tersebut kembali diproses setelah adanya laporan baru yang diterima oleh Kepolisian Resor Kota Bogor.

 

“Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem, yakni seseorang tidak dapat diproses hukum dua kali atas perkara yang sama,” ujar perwakilan HMI MPO Cabang Bogor, HSMY, dalam keterangannya, Kamis.

 

HMI MPO Bogor menilai, jika benar laporan tersebut menyangkut peristiwa pidana yang sama, maka aparat penegak hukum perlu berhati-hati agar tidak menimbulkan kesan diskriminasi maupun kriminalisasi terhadap warga negara.

 

“HMI MPO Cabang Bogor tidak ingin terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik penegakan hukum yang berpotensi menyimpang dari asas keadilan dan kepastian hukum,” kata HSMY.

 

Sebagai bentuk sikap organisasi, HMI MPO Cabang Bogor menyatakan akan mengawal perkembangan kasus tersebut serta mendorong kepolisian agar bertindak profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, mereka juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi Arwin Umasugi dalam menempuh upaya hukum lanjutan.

 

Langkah tersebut, menurut HMI MPO Bogor, dapat mencakup penyampaian pengaduan kepada sejumlah lembaga, seperti Mabes Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan.

 

“Hukum pidana semestinya menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk mendiskriminasi atau mengkriminalisasi masyarakat,” ujar HSMY menegaskan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Bogor Kota terkait laporan dan penanganan perkara dimaksud.(*)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*