Aksi Protes Dugaan Pelanggaran Usaha, Massa Datangi Kafe hingga Balai Kota Bogor

Bogor (KM) — Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Menggugat (GPM) bersama Jaringan Koalisi Rakyat (JANGKAR) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kota Bogor. Aksi tersebut akan menyasar Cafe TOSAJA, Balai Kota Bogor, serta Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

 

Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran perizinan usaha dan penjualan minuman beralkohol yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Massa menilai aktivitas usaha tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, GPM dan JANGKAR menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka menilai belum terlihat langkah penindakan yang tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak peraturan daerah, meskipun dugaan pelanggaran disebut berlangsung secara terbuka.

 

Bagi kedua organisasi tersebut, lambannya respons pemerintah dinilai dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan aturan.

 

Rute aksi direncanakan dimulai dari Cafe TOSAJA sebagai lokasi yang menjadi sorotan, dilanjutkan ke Balai Kota Bogor untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, dan berakhir di Kantor Satpol PP Kota Bogor sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penertiban.

 

Koordinator Lapangan aksi, Roza, mengatakan bahwa pihaknya ingin mendorong pemerintah agar bertindak sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kami ingin memastikan bahwa aturan ditegakkan secara adil. Pemerintah daerah dan aparat terkait memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Roza.

 

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

 

“Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai prosedur. Masyarakat berharap aturan ditegakkan secara konsisten, tanpa memandang siapa pelakunya,” lanjutnya.

 

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta penutupan usaha apabila terbukti melanggar perizinan, pencabutan izin usaha, evaluasi kinerja aparat pengawas, serta penertiban menyeluruh terhadap usaha sejenis yang dinilai meresahkan masyarakat.

 

GPM dan JANGKAR juga menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila tidak ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.

 

“Hukum dan peraturan daerah harus dijalankan sebagaimana mestinya. Kami berharap ada langkah nyata demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Bogor,” kata Roza.

 

Reporter: Ki Medi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*