Proyek Jalan Rawalumbu Senilai Rp 7,4 Miliar Disorot, Pemerhati Minta BPK Turun Tangan
Bekasi (KM) — Proyek peningkatan Jalan Lumbu Barat Raya di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, kembali menuai sorotan. Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) 2025 dengan nilai kontrak Rp 7,4 miliar itu dikerjakan oleh CV Arrahji Bussiness dan berada di bawah pengelolaan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
Sorotan mencuat setelah turap di kawasan jembatan kosong Rawalumbu ambruk saat proyek selesai dikerjakan. Proyek tersebut meliputi sejumlah item pekerjaan, mulai dari betonisasi jalan, pengaspalan (hotmix), hingga pembangunan turap penahan tanah.
Samuel, pemerhati pembangunan infrastruktur di Kota Bekasi, menilai ambruknya turap tidak bisa dilepaskan dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
“Pada pekerjaan turap, kami menemukan jarak sekang atau cincin pembesian per segmen sekitar 20 sentimeter. Seharusnya, berdasarkan kaidah teknis, jaraknya maksimal 15 sentimeter agar struktur kolom kuat,” kata Samuel kepada kupasmerdeka.com, Selasa, 13 Januari 2026.
Ia juga menyoroti pemasangan pondasi batu yang tetap dilakukan meski lokasi tergenang air. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan daya ikat dan kekuatan struktur.
“Pemasangan tulangan dan pondasi seharusnya terlebih dahulu diverifikasi oleh konsultan pengawas, apakah sudah sesuai gambar dan spesifikasi teknis. Kalau ini diabaikan, risikonya adalah kegagalan struktur,” ujarnya.
Samuel menduga adanya pengurangan spesifikasi teknis (spec down) pada pekerjaan pembesian, yang berpotensi menjadi penyebab utama robohnya turap. Selain itu, ia juga menilai pekerjaan jalan—baik betonisasi maupun hotmix—perlu diaudit dari sisi volume dan mutu material.
“Analisis kebutuhan material harus didasarkan pada volume pekerjaan yang sebenarnya. Kalau tidak, ada potensi penyimpangan,” kata dia.
Upaya konfirmasi kepada Arcos selaku pelaksana teknis proyek serta Subrin Sutoro, ST, Kepala Bidang di DBMSDA Kota Bekasi, tidak mendapatkan tanggapan.
Samuel kemudian meminta Inspektorat Kota Bekasi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa seluruh dokumen pengadaan dan pemesanan material proyek tersebut.
“Semua bukti pembelian bahan harus diaudit, apakah sesuai dengan yang terpasang di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut, mengingat nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
“Kalau ada indikasi kerugian negara, kejaksaan wajib bertindak,” kata Samuel.
Di tengah sorotan ini, CV Arrahji Bussiness diketahui kembali mengikuti lelang proyek infrastruktur lain, yakni Peningkatan Jalan Pekayon Raya–Pondok Gede Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp 13,95 miliar. Dari 12 perusahaan yang terdaftar, baru CV Arrahji Bussiness yang tercatat mengajukan penawaran.
Reporter: Den
Leave a comment