Wagub Bangka Belitung Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara melaporkan Wagub Babel Hellyana ke Bareskrim Polri pada Senin (21/7/2025)

JAKARTA (KM) — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

 

Informasi penetapan tersangka dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (23/12/2025).

 

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan.

 

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik, yang melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

 

Dalam laporannya, pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian data akademik Hellyana terkait ijazah Sarjana Hukum yang diklaim diperoleh dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, berdasarkan penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra mulai tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

 

“Data menunjukkan yang bersangkutan baru tercatat sebagai mahasiswa pada 2013, sementara ijazahnya diterbitkan pada 2012,” ujar Sidik, seperti dikutip dari Bangka Pos.

 

Sidik menyatakan pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas pendidikan dan etika pejabat publik. Ia juga mengaku sempat menerima tekanan serta tawaran uang agar mencabut laporan tersebut, namun menolaknya.

 

Sementara itu, Universitas Azzahra sendiri telah resmi ditutup oleh pemerintah. Penutupan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024, menyusul sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola perguruan tinggi tersebut.

 

Penetapan tersangka terhadap Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik.

 

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

 

Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman kasus dan belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun langkah hukum selanjutnya.

 

Reporter: Rwn

Editor: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*