Pluralisme, HAM, dan Moderatisme: Antara Klaim Moral dan Praktik Kekuasaan
Kolom oleh Damai Hari Lubis*)
Perdebatan tentang hak asasi manusia (HAM), pluralisme, dan moderatisme kerap bergulir di ruang global dengan membawa klaim moral universal. Namun, tidak jarang wacana tersebut justru berbenturan dengan praktik politik dan kekuasaan negara-negara yang paling lantang menyuarakannya. Di titik inilah kritik terhadap standar ganda menjadi relevan untuk dikemukakan.
Dalam Islam, konsep-konsep yang kerap dilekatkan sebagai “produk modern”—seperti pluralisme, persamaan (musawah), keadilan sosial, bahkan moderatisme (al-wasathiyyah)—sesungguhnya telah lama hadir dalam kerangka normatifnya. Islam mengakui keberagaman, menjunjung persamaan manusia di hadapan hukum, serta menempatkan kebebasan dalam koridor tanggung jawab moral dan sosial.
Kebebasan, dalam pandangan ini, bukan tanpa batas. Seseorang bebas memilih jalan hidupnya, tetapi ketika tindakannya melanggar hak orang lain—seperti kejahatan berat berupa kekerasan atau pembunuhan—maka pembatasan hak melalui sanksi hukum menjadi keniscayaan. Prinsip ini tidak hanya dikenal dalam hukum Islam, tetapi juga dalam hukum nasional dan sistem hukum modern di berbagai negara. Doktrin seperti force majeure, overmacht, atau noodweer menunjukkan bahwa hukum selalu mempertimbangkan konteks, keterpaksaan, dan keadaan darurat, bukan semata-mata hitam-putih perbuatan.
Masalah muncul ketika prinsip-prinsip HAM dan pluralisme diklaim secara universal, tetapi penerapannya selektif. Kritik terhadap pelanggaran HAM sering diarahkan keluar, sementara praktik kekerasan negara, pembunuhan di luar proses hukum (judicial killing), kolonialisme baru, atau eksploitasi sumber daya diabaikan ketika dilakukan oleh negara atau aktor yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi global.
Dalam konteks inilah, seruan moral kehilangan daya etiknya. Pluralisme dan moderatisme tidak cukup berhenti pada jargon, tetapi harus tercermin dalam sikap menghormati kedaulatan bangsa lain, menolak perampasan hak, serta menghentikan praktik dominasi dan impunitas. Tanpa itu, wacana HAM berisiko menjadi alat legitimasi politik, bukan instrumen keadilan.
Islam, dalam ajarannya, mendorong manusia untuk menyebar di muka bumi guna saling mengenal, menuntut ilmu, dan menebar kemaslahatan. Perintah tersebut tidak dimaknai sebagai pembenaran atas penguasaan wilayah, monopoli sumber daya, atau penyingkiran hak masyarakat lain. Sebaliknya, ia menekankan kerja sama, tolong-menolong, dan keadilan lintas batas.
Karena itu, kritik terhadap praktik global hari ini seharusnya diarahkan pada negara dan kebijakan, bukan pada agama atau identitas tertentu. Konsistensi moral menuntut agar negara-negara yang mengklaim diri sebagai penjaga HAM juga berani menegakkan akuntabilitas di dalam dan di luar wilayahnya—termasuk membuka jalan bagi mekanisme hukum internasional untuk mengadili kejahatan berat tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, pertarungan gagasan tentang pluralisme, liberalisme, dan moderatisme bukanlah soal siapa paling keras bersuara, melainkan siapa yang paling konsisten menjalankan nilai-nilai itu dalam praktik. Tanpa konsistensi, HAM dan pluralisme hanya akan menjadi slogan—indah di pidato, rapuh dalam kenyataan.
*)- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
Leave a comment