Sumpah Palsu di Persidangan Harus Diproses Saat Sidang Berlangsung

SURABAYA (KM) — Dugaan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat diproses secara serampangan. Penanganannya memiliki mekanisme hukum khusus yang secara tegas diatur dalam Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan harus dilakukan pada saat persidangan sedang berlangsung, sesuai prinsip tempus dan lokus delikti.

 

Sumpah palsu merupakan perbuatan pidana yang terjadi ketika seorang saksi atau ahli memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Kewajiban memberikan keterangan yang benar merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan, karena kesaksian yang tidak jujur berpotensi mencederai hak asasi manusia pihak yang diadili dan menghasilkan putusan yang tidak adil serta tidak berkepastian hukum.

 

Menurut Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) Damai Hari Lubis, sumpah palsu hanya dapat dibuktikan melalui komparasi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Apabila dalam persidangan terdapat alat bukti yang secara nyata bertentangan dengan keterangan saksi atau ahli yang disumpah, maka pihak terdakwa, kuasa hukum, atau bahkan majelis hakim sendiri dapat menyatakan keberatan dan meminta penerapan Pasal 174 KUHAP.

 

“Pasal 174 KUHAP dan Pasal 242 KUHP merupakan satu kesatuan mekanisme hukum. Keduanya dirancang sebagai instrumen perlindungan bagi hakim agar tidak terjebak pada pertimbangan putusan yang keliru akibat keterangan palsu,” ujarnya, Sabtu (21/12/2025).

 

Dalam praktiknya, mekanisme tersebut dapat dimulai melalui permintaan lisan dari terdakwa atau penasihat hukumnya kepada majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penuntutan terhadap saksi yang diduga memberikan keterangan palsu. Selain itu, hakim juga memiliki kewenangan ex officio untuk bertindak apabila secara langsung menemukan adanya kebohongan di persidangan.

 

Tahapan yang diatur Pasal 174 KUHAP dimulai dengan peringatan hakim kepada saksi mengenai ancaman pidana sumpah palsu. Apabila saksi tetap mempertahankan keterangannya, hakim berwenang memerintahkan penahanan saksi tersebut, membuat berita acara, dan menyerahkannya kepada JPU untuk diproses sebagai tindak pidana tersendiri berdasarkan Pasal 242 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun, atau sembilan tahun apabila merugikan terdakwa.

 

Damai menegaskan, pelaporan sumpah palsu tidak tepat jika dilakukan setelah persidangan selesai, apalagi melalui publikasi di media sosial atau laporan terpisah ke penyidik. “Momentum hukum sumpah palsu itu berada di ruang sidang, bukan di luar persidangan. Jika lewat, maka mekanisme Pasal 174 KUHAP tidak lagi relevan,” katanya.

 

Ia mencontohkan pengalamannya ketika memberikan masukan hukum kepada sebuah tim advokasi yang menemukan dugaan sumpah palsu dalam persidangan di Jawa Tengah. Namun, saran tersebut diabaikan karena tim memilih menunda pelaporan di luar persidangan. Pada akhirnya, laporan itu tidak pernah diajukan, sehingga dugaan sumpah palsu tersebut tidak pernah diproses secara hukum.

 

“Ini menunjukkan masih lemahnya pemahaman hukum acara pidana, bahkan di kalangan praktisi,” ujar Damai.

 

Ia menyimpulkan, penegakan hukum terhadap sumpah palsu hanya dapat efektif jika aparat penegak hukum, advokat, dan hakim memahami dengan benar keterkaitan Pasal 242 KUHP dan Pasal 174 KUHAP, serta menerapkannya secara langsung dan tegas pada saat persidangan berlangsung, demi menjaga integritas peradilan dan keadilan substantif.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.