Cirateun dan Ujian Negara atas Pencemaran Udara
Kolom oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum, Jurnalis, dan Advokat
Dugaan pencemaran udara akibat aktivitas pengolahan limbah plastik di kawasan Cirateun, Kota Bandung, kembali membuka luka lama: lemahnya kepemimpinan, lambannya negara, dan ketidakseriusan penegakan hukum lingkungan. Kasus ini memperlihatkan bagaimana kerusakan moral dalam tata kelola politik berkelindan langsung dengan kerusakan lingkungan hidup.
Warga Cirateun telah lama mengeluhkan udara yang dipenuhi asap menyengat. Namun persoalan ini baru tampak “dianggap ada” ketika kemarahan publik mulai terdengar keras. Padahal, dalam hukum lingkungan, keberadaan korban bukanlah syarat untuk menyatakan terjadinya pelanggaran. Potensi bahaya yang nyata sudah cukup untuk memicu tindakan negara.
Jurnalis senior Jawa Barat, Ali Syarief, yang bermukim di Bandung, merekam langsung aktivitas pengolahan limbah plastik yang diduga mencemari udara di wilayah tersebut. Video itu bukan hasil kiriman anonim atau rekayasa, melainkan dokumentasi personal atas realitas yang ia hadapi setiap hari. “Saya menghirup udara itu,” kata Ali.
Namun respons yang muncul justru bergeser ke arah administratif: siapa perekam video, pukul berapa kejadian berlangsung, dan kapan tepatnya direkam. Pertanyaan-pertanyaan itu dinilai Ali sebagai bentuk pengaburan substansi. “Masalahnya bukan videonya, tapi racunnya,” ujarnya.
Secara hukum, dugaan pencemaran ini memiliki dasar yang jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini dilanggar bukan setelah warga jatuh sakit, melainkan sejak udara bersih tidak lagi tersedia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga secara tegas melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b melarang setiap tindakan yang mencemari lingkungan, sementara Pasal 98 dan 99 membuka ruang pidana, baik atas kesengajaan maupun kelalaian, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.
Aturan teknisnya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan dengan potensi emisi memenuhi baku mutu udara ambien dan emisi. Pengolahan limbah plastik tanpa sistem pengendalian emisi yang memadai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pintu masuk pidana.
Di tingkat lokal, sejumlah peraturan daerah Kota Bandung juga melarang pembakaran atau pengolahan limbah yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat. Penegakan perda seharusnya menjadi instrumen paling dekat dan cepat untuk melindungi warga. Namun dalam praktiknya, instrumen itu kerap tumpul.
Negara, melalui aparatnya, kerap berlindung di balik dalih “menunggu hasil uji emisi”. Seolah-olah selama hasil itu belum keluar, pencemaran boleh terus berlangsung. Padahal, hukum lingkungan menganut prinsip kehati-hatian (precautionary principle): ketika terdapat dugaan kuat ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan, penghentian sementara kegiatan adalah kewajiban hukum, bukan kebijakan opsional.
Ali menyampaikan kritiknya dengan nada sarkastik. Ia mengusulkan agar lurah, camat, dan pejabat dinas lingkungan hidup tinggal bersamanya selama beberapa hari, menghirup udara yang sama, sambil membawa anak dan keluarga mereka. Sindiran itu menyasar hilangnya empati dalam birokrasi. Negara, menurutnya, tidak boleh menunggu warganya sakit untuk bertindak.
Ketika jalur administratif terasa buntu, Ali menyatakan akan membawa kasus ini ke ruang publik yang lebih luas—melalui media, organisasi lingkungan seperti WALHI, hingga jaringan internasional seperti Greenpeace. Langkah itu bukan tanpa alasan. Pencemaran plastik merupakan isu global, kejahatan lingkungan yang merusak udara, tanah, dan masa depan generasi mendatang.
Dalam konteks itu, Cirateun bukan sekadar sebuah wilayah di pinggiran Bandung. Ia menjadi cermin kecil dari kegagalan besar negara dalam melindungi hak dasar warganya. Perusakan lingkungan, kata Ali, bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga pelanggaran moral dan nilai-nilai agama yang menolak perusakan bumi.
Pada akhirnya, perkara ini bukan soal video atau perdebatan prosedural antarpejabat. Ini adalah ujian keberpihakan negara: apakah ia berdiri bersama warga yang ingin menghirup udara bersih, atau terus melindungi praktik-praktik yang mencemari lingkungan dengan dalih prosedur yang diperlambat.
Jika hukum terus diabaikan, Ali meyakini perkara ini tidak akan berhenti di tingkat RT, RW, atau kelurahan. “Ia akan naik, terus naik,” katanya, “sampai hukum dipaksa berbicara, dan negara tidak lagi bisa berpura-pura tidak mencium bau racun di udara.”
Leave a comment