Polisi Ungkap 6 Motif Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata
JAKARTA (KM) — Aparat kepolisian akhirnya mengungkap awal mula terjadinya pengeroyokan 2 debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Adapun pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang itu ternyata bermula dari ketidakterimaan enam anggota Polri terhadap penarikan sepeda motor milik salah satu rekannya.
Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat satu unit kendaraan milik tersangka AM dihentikan oleh pihak mata elang.
AM emosi tak terima kunci motornya dicabut oleh korban hingga melakukan aksi pengeroyokan yang mengakibatkan 2 debt collector meninggal dunia.
“Jadi kendaraan itu betul digunakan oleh anggota. Sempat diberhentikan, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa penganiayaan,” ucap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (13/12/).
Kesal dengan tindakan dua debt collector, keenam anggota kemudian turun tangan dan langsung melakukan pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di tempat.
“Korban dikeroyok didapati satu korban meninggal di tempat, sedangkan korban lainnya dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong,” ujarnya.
Motif pengeroyokan tersebut adalah para tersangka emosi, tak terima motor yang digunakan dihentikan secara paksa oleh korban.
Tak lama setelah pengeroyokan, kata Truno, kerusuhan pecah di TMP Kalibata, sehingga beberapa fasilitas warga rusak akibat amarah rekan-rekan korban.
“Data di lapangan, 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar, dan dua rumah warga mengalami kerusakan pada kaca dan beberapa mobil rusak,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata hingga menyebabkan meninggal dunia.
Keenam anggota Polri bernama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan matinya orang dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
Reporter: Rwn
Editor: Drajat
Leave a comment