Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata Jakarta Dipicu Penarikan Motor Anggota Polisi

JAKARTA (KM) — Kepolisian mengungkap motif di balik pengeroyokan terhadap dua penagih utang (debt collector) yang berujung tewas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut dipicu oleh penarikan sepeda motor yang digunakan oleh salah satu anggota Polri.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, insiden bermula ketika sepeda motor yang digunakan tersangka berinisial AM dihentikan oleh dua debt collector.

 

“Motor tersebut memang digunakan oleh anggota. Saat diberhentikan dan kunci kendaraan dicabut, hal itu memicu emosi yang kemudian berujung pada penganiayaan,” ujar Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).

 

Menurut dia, enam anggota Polri kemudian terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap kedua korban. Akibat kejadian itu, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

 

“Korban dikeroyok hingga satu orang meninggal di tempat, sedangkan satu korban lainnya meninggal setelah mendapatkan perawatan medis,” kata Trunoyudo.

 

Polisi menyebutkan motif utama pengeroyokan tersebut adalah rasa emosi dan ketidakterimaan para pelaku atas penghentian dan penarikan paksa kendaraan yang digunakan oleh rekan mereka.

 

Tak lama setelah kejadian, kerusuhan juga terjadi di sekitar Tempat Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Berdasarkan data kepolisian, sedikitnya 14 lapak pedagang mengalami kerusakan, dua kios terbakar, serta dua rumah warga dan beberapa kendaraan turut terdampak.

 

Polda Metro Jaya telah menangkap enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

 

Keenam tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Reporter: Rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.