Muslim Arbi Nilai PP Dasar Perpol 10/2025 Berisiko Lemahkan Legitimasi Presiden Prabowo
JAKARTA (KM) — Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional sekaligus berdampak pada legitimasi politik Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Muslim, kebijakan tersebut dapat menimbulkan persepsi publik bahwa pemerintahan baru tidak sepenuhnya berjarak dari praktik kekuasaan sebelumnya, terutama dalam isu relasi antara aparat kepolisian dan jabatan sipil.
“Polemik Perpol 10/2025 ini berisiko menyeret Presiden ke dalam konflik konstitusional dan tekanan opini publik,” ujar Muslim Arbi saat dihubungi, Senin (29/12).
Ia menyoroti substansi Perpol 10/2025 yang dinilainya berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar fungsi kepolisian. Putusan MK tersebut selama ini dipahami sebagai bagian penting dari agenda reformasi sektor keamanan pasca-1998.
“Putusan MK sudah jelas menegaskan pembatasan peran polisi aktif di jabatan sipil. Jika regulasi baru membuka ruang penafsiran berbeda, itu bisa dipandang sebagai kemunduran reformasi,” kata Muslim.
Muslim juga menilai penerbitan PP sebagai payung hukum Perpol tersebut dapat membuka ruang gugatan hukum serta kritik dari kelompok masyarakat sipil. Ia menekankan bahwa isu ini menyentuh aspek sensitif dalam tata kelola negara, yakni relasi antara kekuasaan sipil dan aparat keamanan.
Di sisi lain, Muslim mengamati dinamika opini publik di media sosial yang menurutnya mulai mengaitkan kebijakan tersebut dengan keberlanjutan pola kekuasaan lama. Hal itu, kata dia, berpotensi memengaruhi citra Presiden Prabowo pada awal masa pemerintahannya.
“Di ruang publik, terutama media sosial, muncul narasi bahwa pemerintahan baru tidak sepenuhnya membawa perubahan. Persepsi semacam ini perlu dicermati serius,” ujarnya.
Muslim menilai polemik ini justru dapat memperkuat posisi kelompok-kelompok politik lama jika Presiden tidak segera melakukan evaluasi kebijakan. Ia menyarankan agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap PP dan Perpol 10/2025 guna memastikan kesesuaiannya dengan konstitusi dan putusan MK.
Menurutnya, langkah korektif sejak dini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan konsistensi agenda reformasi institusi kepolisian.
“Ujian awal pemerintahan adalah keberanian untuk menata ulang kebijakan yang berpotensi bermasalah secara hukum dan konstitusi,” kata Muslim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kritik terhadap PP dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut.
Reporter: rso
Leave a comment