Kejagung Tetapkan Jaksa di Banten Yang Terkena OTT sebagai Tersangka

Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten inisial RV. (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta (KM) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang mencolok, tiga dari lima tersangka merupakan oknum jaksa.

 

“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

 

Sementara dua tersangka dari pihak swasta adalah DF (penasihat hukum) dan MS (penerjemah bahasa).

 

Anang menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten. Intinya, tim intelijen Kejagung telah lebih dulu mendeteksi indikasi penanganan perkara ITE yang tidak profesional oleh oknum jaksa, termasuk dugaan transaksi pemerasan terhadap para pihak yang berperkara, yang melibatkan warga negara asing.

 

Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025. “Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” jelas Anang mengenai proses koordinasi dengan KPK yang juga melakukan OTT terhadap tersangka RZ, DF, dan MS.

 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp941 juta yang diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE: TA (WNI), CL (WN Korea Selatan), dan IL (saksi).

 

Penyidik masih mendalami motif dan tujuan pemerasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, kita tindak lanjuti,” tegas Anang.

 

****Rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.