Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di Banten

Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten inisial RV. (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta (KM) — KPK telah menyerahkan penanganan kasus oknum jaksa yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung. KPK menyebut OTT itu dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).

 

“Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

 

“Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” tambahnya.

 

Oknum jaksa tersebut ditangkap bersama penasihat hukum. Selain itu, ada juga ahli bahasa yang ditangkap.

 

“Kemudian, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan kepada para oknum di kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” ucap dia.

 

Budi menilai kasus ini harus dikawal agar proses penegakan hukum berjalan baik. Dia mengatakan WN Korsel menjadi korban dugaan pemerasan dalam kasus ini.

 

“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing,” tuturnya.

 

Sebelumnya, KPK menyerahkan pihak yang terjaring OTT di Banten ke Kejagung. Penyidikan perkara tersebut dilanjutkan Kejagung.

 

“Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

 

Asep menjelaskan pihak yang diserahkan setelah terjaring OTT juga telah jadi tersangka di Kejagung. Untuk itu, pengusutan perkaranya dilanjutkan Kejagung.

 

“Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.

 

Sprindik terbit di hari OTT KPK

 

Dasar hukum yang menjadi pertimbangan pelimpahan perkara tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Rabu, 17 Desember 2025. Di hari itu, KPK melaksanakan OTT.

 

Saat dikonfirmasi mengenai waktu penerbitan Sprindik tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengklaim pihaknya tidak mengetahui giat OTT yang dilakukan KPK.

 

“Kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025, karena ini prosesnya panjang,” ucap Sarjono di Kantor KPK, Jumat dini hari.

 

“Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah lebih awal menerbitkan pada tanggal 17 Desember 2025,” imbuhnya.

 

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan sumber yang menyebut operasi senyap KPK telah bocor.

 

Sarjono memberi jaminan Kejaksaan Agung akan memproses hukum jaksa di wilayah Banten yang diduga terlibat pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan secara transparan, akuntabel, dan tuntas.

 

“Dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, sehingga malam ini karena waktu juga sudah larut dan kondisi kita sudah sama-sama (lelah), terutama yang diamankan tadi sudah cukup lelah, sehingga kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan besok lebih lanjut di Kejaksaan Agung,” tandasnya.

 

Reporter: Rwn

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.