Diduga Tak Berizin, Pemasangan Perangkat di Tower PT CMI di Panosogan Disorot
SERANG (KM) — Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencuat dalam pemasangan perangkat telekomunikasi di Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sebuah perangkat tambahan dilaporkan dipasang di menara telekomunikasi milik PT Centratama Telekomunikasi Indonesia (CMI) oleh PT Youpeng Inti Telekomunikasi, meski menara tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemasangan perangkat itu terpantau pada Rabu (17/12/2025) di Kampung Pasir Muncang, RT 01 RW 01, Desa Panosogan. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut, terlebih karena menara berada di lingkungan permukiman.
Hasil pantauan Forum Aktivis Cikeusal (FAC) menyebutkan, terdapat sedikitnya tiga menara telekomunikasi di Desa Panosogan yang diduga tidak memiliki PBG. Menara-menara tersebut antara lain milik PT CMI dan PT Gihon. Keberadaan menara itu, menurut FAC, telah lama dikeluhkan warga.
Di lokasi, seorang pekerja bernama Yudo, yang mengaku sebagai perwakilan PT Youpeng Inti Telekomunikasi, menyatakan bahwa dirinya bertugas memasang perangkat baru berupa antena. Namun, ia mengaku tidak mengetahui soal perizinan menara tersebut.
“Saya Yudo dari PT Youpeng Inti Telekomunikasi. Kami akan memasang perangkat baru. Untuk perizinan dan legalitas tower, saya tidak mengetahui dan nanti akan berkoordinasi dengan pemilik tower, PT CMI,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Kabupaten Serang, Arifin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa menara tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Terima kasih informasinya. Nanti akan kami tindak lanjuti dan dilimpahkan ke Satpol PP,” kata Arifin singkat.
Divisi Hukum Forum Aktivis Cikeusal, Acun Sunarya, SH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang tidak boleh lemah dalam menegakkan peraturan daerah. Menurutnya, keberadaan bangunan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah.
“Kami berharap Pemkab Serang bekerja secara optimal dan profesional. Jangan membiarkan pengusaha berdiri tanpa perizinan. Ini jelas melanggar hukum dan harus ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Acun.
FAC pun mendesak Bupati Serang agar memerintahkan organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Satpol PP dan DPMPTSP, untuk segera melakukan penindakan tegas apabila terbukti menara tersebut tidak memiliki PBG.
Secara regulasi, pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib mengantongi izin sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, termasuk Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2023. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melalui peraturan daerah terkait tata ruang dan bangunan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk perintah pembongkaran menara atau perangkat yang dinyatakan ilegal.
Reporter: Acun S.
Editor: rso
Leave a comment