Deforestasi, Kepemimpinan, dan Pertanggungjawaban di Hadapan Tuhan
Kolom oleh: Damai Hari Lubis*)
Setiap bencana ekologis selalu meninggalkan kisah kehilangan. Anak menjadi yatim, istri kehilangan suami, suami kehilangan istri, keluarga tercerabut dari ikatan paling mendasar. Duka itu bukan sekadar angka statistik korban, melainkan luka yang menetap dalam ingatan kolektif. Selama akal sehat masih bekerja, tragedi semacam ini tidak dapat dianggap sebagai “musibah biasa”.
Mengelola sebuah negara memang bukan pekerjaan satu orang. Kepemimpinan nasional adalah kerja sistemik yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap kebijakan, pembiaran, bahkan setiap kelalaian—mulai dari menteri hingga pejabat teknis di lapangan—membentuk mata rantai sebab-akibat yang akhirnya bermuara pada kehidupan rakyat. Ketika hukum ditegakkan setengah hati, ketika kejahatan lingkungan dihukum ringan atau bahkan diloloskan melalui praktik koruptif, maka negara sedang menanam benih kehancuran bagi masa depannya sendiri.
Pertanyaannya, apa hubungan kepemimpinan negara dengan banjir bandang, longsor, dan hanyutnya ratusan ribu batang kayu dari hulu Sumatera hingga ke laut, disertai korban jiwa manusia dan satwa? Jawabannya sederhana namun mendasar: alam dan negara sama-sama sistem. Keduanya hidup dari keteraturan, keseimbangan, dan kepatuhan terhadap hukum—hukum positif dalam negara, hukum alam dalam ekosistem.
Deforestasi adalah contoh nyata bagaimana kegagalan moral manusia menjelma menjadi bencana ekologis. Secara ilmiah, deforestasi berarti hilangnya tutupan hutan secara permanen akibat alih fungsi lahan—untuk perkebunan, pertambangan, peternakan, atau infrastruktur. Dampaknya bukan hanya kerusakan habitat flora dan fauna, tetapi juga peningkatan emisi gas rumah kaca, erosi tanah, krisis air, konflik dengan masyarakat adat, dan pada akhirnya, kematian manusia.
Ironisnya, semua ini terjadi di negara yang secara normatif mengakui kewajiban melindungi lingkungan hidup dan budaya lokal. Konstitusi menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Namun dalam praktik, kepentingan ekonomi jangka pendek kerap mengalahkan prinsip kehati-hatian dan keadilan ekologis. Negara menjadi anomali: di atas kertas melindungi alam, dalam realitas membiarkannya dirusak.
Dalam perspektif keimanan, Tuhan menciptakan alam bukan untuk disembah, tetapi untuk dikelola secara bertanggung jawab. Manusia diberi akal sebagai instrumen rasional, dan nurani sebagai kompas moral. Keduanya seharusnya bekerja seimbang. Ketika akal tunduk pada keserakahan dan nurani dibungkam oleh nafsu kekuasaan serta keuntungan, maka manusia berubah menjadi predator bagi sesamanya dan bagi alamnya sendiri.
Deforestasi, dalam kerangka ini, bukan sekadar kesalahan kebijakan atau pelanggaran hukum administratif. Ia adalah manifestasi ketimpangan antara akal dan keserakahan, antara mandat kepemimpinan dan pengkhianatan terhadap amanah. Kerusakan alam yang masif bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga pertanda kegagalan etis peradaban.
Pada titik tertentu, ketika manusia yang diberi kemampuan berpikir tidak lagi sanggup mengelola ciptaan sesuai peruntukannya, maka sejarah—dan iman—mengajarkan satu pelajaran keras: kehancuran sering kali datang bukan sebagai hukuman tiba-tiba, melainkan sebagai konsekuensi logis dari pembiaran yang terlalu lama.
Bencana ekologis bukan sekadar peringatan bagi manusia, tetapi juga pertanyaan mendalam bagi para pemimpin: kepada siapa kekuasaan itu kelak dipertanggungjawabkan—hanya kepada pemilih, atau juga kepada Tuhan sebagai Pemilik sejati bumi dan segala isinya?
*) – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Leave a comment