Balita di Desa Mander Diduga Terdampak Bau Kotoran Ayam, FJP Minta Pemkab Serang dan APH Bertindak
SERANG (KM) – Seorang balita berusia dua bulan di Kampung Kidalang, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diduga mengalami gangguan kesehatan akibat bau menyengat kotoran ayam yang dibuang di sekitar permukiman warga.
Peristiwa tersebut terjadi setelah adanya pembuangan kotoran ayam di samping rumah warga tanpa izin. Warga mengeluhkan bau busuk yang menyengat serta meningkatnya jumlah lalat yang masuk ke rumah, sehingga mengganggu aktivitas dan kesehatan.
Ibu balita berinisial SL mengatakan, anaknya sempat dirawat selama empat hari di Rumah Sakit Selaras, Cikupa, Tangerang, karena diduga mengalami gangguan pernapasan. Setelah kondisi membaik dan dipulangkan, balita tersebut kembali mengalami batuk dan sesak napas.
“Anak saya jadi tidak bisa tidur dari pagi sampai sore, rewel terus. Bau kotoran ayam itu masuk ke rumah, terutama ke kamar,” kata SL, Minggu (28/12/2025).
SL menambahkan, bau menyengat tersebut juga dirasakan oleh anggota keluarga lainnya. “Kami yang dewasa saja merasa sesak, apalagi bayi,” ujarnya.
Sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa kotoran ayam tersebut diduga berasal dari kandang ayam di wilayah Desa Mander. Salah seorang warga mengaku mendapatkan kotoran ayam itu dari seseorang berinisial JT, yang disebut-sebut berasal dari peternakan setempat dan rencananya digunakan sebagai pupuk.
Warga bernama Ajot berharap agar tumpukan kotoran ayam tersebut segera dipindahkan dan pihak terkait diminta bertanggung jawab. “Kami minta segera ditangani karena baunya sangat mengganggu,” katanya.
Forum Jurnalis Pamarayan (FJP) mencatat, pembuangan kotoran ayam tidak hanya terjadi di Desa Mander, tetapi juga ditemukan di beberapa lokasi lain, seperti di Kampung Curug Goong, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan.
Ketua FJP, Acun Sunarya, menilai pembuangan kotoran ayam sembarangan berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Serang serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Ini bukan sekadar gangguan bau, tapi sudah berdampak pada kesehatan warga, bahkan balita. Kami minta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas,” ujar Acun.
Menurut Acun, praktik pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang benar dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Serang maupun aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.
Reporter: Adie L
Editor: rso
Leave a comment