CBA Duga Tender Bodong Proyek Reservoir SPAM Bantargebang, KPK Diminta Periksa Kepala Dinas Perkimtan Bekasi
BEKASI (KM) — Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pelaksanaan tender proyek Belanja Modal Pembangunan Reservoir SPAM Bantargebang milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Proyek dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hampir Rp 13 miliar itu diduga tidak mencerminkan persaingan usaha yang sehat dan berpotensi dikondisikan sejak tahap awal.
Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengatakan, berdasarkan penelusuran dan analisis lembaganya, dari 45 peserta yang tercatat mengikuti proses tender, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran dan diproses hingga ditetapkan sebagai pemenang. Sementara puluhan peserta lainnya tidak terlihat masuk dalam proses evaluasi secara nyata dan tidak disertai penjelasan terbuka terkait hasil evaluasi administrasi maupun teknis.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tender secara substansi berjalan sebagai penunjukan terselubung, meskipun secara administratif dikemas sebagai proses kompetitif,” kata Jajang dalam keterangan tertulisnya, Desember 2025.
CBA menilai penggunaan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur dalam situasi hanya satu penawar secara faktual telah menghilangkan mekanisme persaingan harga. Akibatnya, negara dinilai kehilangan peluang memperoleh efisiensi anggaran yang optimal, sementara publik tidak memiliki ruang untuk menguji kewajaran biaya proyek strategis penyediaan air bersih tersebut.
Selain persoalan kompetisi, CBA juga menyoroti lemahnya aspek transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi. Mayoritas peserta tender, kata Jajang, tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai status kelulusan maupun alasan kegagalan pada setiap tahapan seleksi. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menuntut keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas.
CBA juga mengkritisi penetapan proyek pembangunan reservoir SPAM dengan nilai hampir Rp 13 miliar ke dalam kualifikasi usaha kecil, tepat di bawah ambang batas maksimal.
Menurut CBA, pengaturan kualifikasi semacam ini rawan dimanfaatkan untuk membatasi persaingan dan membuka peluang praktik pinjam bendera maupun subkontrak terselubung, yang berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan serta merugikan kepentingan publik.
Atas temuan tersebut, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati secara serius dugaan persekongkolan tender, baik horizontal maupun vertikal.
CBA juga meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Widayat Subroto Hardi, selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi sekaligus Pengguna Anggaran proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak Dinas Perkimtan terkait temuan dan desakan yang disampaikan CBA.
Reporter: mos
Leave a comment