Gubernur Banten Pastikan Warga Kurang Mampu Dapat Layanan Kesehatan, RSUD Cilograng Sambut Baik dan Ucapkan Terima Kasih

BANTEN (KM) – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7 akan tetap mendapatkan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pembiayaan tersebut dapat diakses melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai dari APBD. Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu (1/11/2025).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur saat berkunjung ke RSUD Malingping beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan itu, ia menerima aspirasi warga yang mengeluhkan kendala penggunaan SKTM dan BPJS-PBI akibat perubahan klasifikasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menyebabkan sebagian masyarakat masuk dalam kategori Desil 6–10 dan tidak lagi menerima bantuan.

 

Menanggapi hal ini, Plt. Direktur RSUD Cilograng, Dr. Rian Rahmat Arianto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Gubernur Banten atas kebijakan tersebut. Menurutnya, keputusan ini memberikan harapan bagi warga Lebak Selatan yang selama ini terkendala dalam mengakses layanan kesehatan karena klasifikasi DTSEN.

 

“Terima kasih kepada Pak Andra Soni atas kebijakan yang membuka akses bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ini sangat membantu warga pelosok Lebak Selatan agar bisa berobat tanpa terhambat masalah Desil,” ujar Dr. Rian.

 

Ia juga menegaskan bahwa RSUD Cilograng siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan. Rumah sakit yang baru diresmikan beberapa bulan lalu ini menjadi fasilitas penting bagi warga sekitar, karena sebelumnya banyak warga Lebak Selatan harus berobat ke wilayah Jawa Barat.

 

“Kami menyambut baik kebijakan Pak Gubernur. Dengan adanya RSUD Cilograng, warga tak perlu jauh-jauh ke Sukabumi untuk berobat. Fasilitas di sini sudah lengkap dan siap dimanfaatkan masyarakat Lebak Selatan,” tambahnya.

 

Dalam kunjungan ke Malingping, Gubernur Andra Soni juga menekankan agar tidak ada warga yang ditolak mendapatkan pelayanan medis hanya karena persoalan administrasi.

 

“Tugas kita adalah melayani. Rumah sakit ini dibangun untuk masyarakat. Jika ada yang sakit tapi belum punya BPJS, tetap harus dilayani dulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa perubahan klasifikasi DTSEN dari Kementerian Sosial telah mengakibatkan banyak warga kehilangan status sebagai penerima BPJS-PBI dari APBN. Akibatnya, sebagian masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.

 

“Sebagai solusi, masyarakat Desil 1 hingga Desil 7 yang membutuhkan layanan di empat RSUD milik Pemprov Banten akan dibiayai melalui BPJS-PBI yang ditanggung APBD,” jelas Ati.

 

Ia juga menambahkan, Pemprov Banten berencana menambah kuota 50 ribu penerima manfaat BPJS-PBI pada tahun 2025. Penambahan ini dilakukan berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri agar daerah dengan kemampuan fiskal tinggi memenuhi minimal 21 persen pembiayaan jaminan kesehatan bagi warga miskin.

 

Reporter: Acun S.

Editor: rso

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.