Proyek Cut and Fill di Batam Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, Warga Minta Pemerintah Bertindak

BATAM (KM) — Aktivitas cut and fill serta pematangan lahan berskala besar di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menuai sorotan publik. Proyek yang berlokasi tak jauh dari kawasan Taiwan International Industrial Estate Kabil ini diduga belum mengantongi izin lingkungan secara lengkap, namun tetap beroperasi masif di lapangan.

 

Berdasarkan penelusuran lapangan, kegiatan pemotongan dan penimbunan tanah di area tersebut disinyalir belum memenuhi ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Padahal, proyek berskala besar seperti ini diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat Pasal 109 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa kegiatan cut and fill, penimbunan, dan reklamasi wajib melalui kajian AMDAL dan memperoleh persetujuan teknis dari instansi berwenang sebelum beroperasi.

 

Sejumlah warga sekitar mengeluhkan dampak dari aktivitas proyek tersebut. Debu beterbangan, kebisingan alat berat, serta lumpur yang mengotori jalan menjadi keluhan utama.

“Setiap hari lewat sini pasti berdebu, kalau hujan jalannya licin karena lumpur dari proyek,” ujar Rudi (38), warga Kelurahan Kabil, Kamis (31/10/2025). Ia berharap pemerintah segera menindaklanjuti aduan masyarakat agar lingkungan sekitar tidak semakin rusak.

 

Warga juga mendesak agar penanggung jawab proyek segera membersihkan tumpukan tanah dan lumpur di bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan.

 

Aktivitas proyek tanpa izin lingkungan dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola lingkungan hidup. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan tersebut.

 

“Kami minta aparat dan dinas terkait menindak tegas jika benar belum ada izin AMDAL atau UKL-UPL. Jangan sampai masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin lingkungan tersebut.

 

Reporter: Simon T

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*